Rohman Wibowo
, Jurnalis-Kamis, 28 Mei 2026 |19:09 WIB

10 Perusahaan Sawit Diduga Manipulasi Ekspor, Gapki Ungkap Fakta Mengejutkan Ini (Foto: Freepik)
JAKARTA - Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) buka bunyi soal 10 perusahaan nan diduga melakukan manipulasi nilai tagihan ekspor (under-invoicing) komoditas minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO).
Maraknya praktik manipulasi nilai oleh korporasi besar dinilai tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga mencerminkan adanya masalah tata kelola perdagangan.
Ketua Bidang Luar Negeri Gapki Fadhil Hasan mengungkapkan, kasus pelarian nilai devisa ini nyata terjadi melalui beragam modus operandi. Padahal menggemborkan telah mempunyai sistem pengawasan berlapis untuk memantau setiap pergerakan peralatan keluar dari pelabuhan Indonesia.
Dia menekankan soal industri kelapa sawit nasional nan tetap dibayangi oleh celah kebocoran penerimaan negara akibat manipulasi nilai ekspor oleh sejumlah korporasi. Fenomena ini muncul dalam corak pelaporan nilai nan tidak wajar di arsip perdagangan demi menekan tanggungjawab fiskal di dalam negeri.
"Praktik itu memang ada, berangkaian dengan under-pricing dan under-invoicing, meskipun kita sudah mempunyai instrumen pengamanan cukup baik seperti Nasional Single Window serta surveyor nan semestinya memastikan ekspor sesuai patokan guna menghindari praktik tersebut," ujar Fadhil kepada Okezone, Jakarta, Kamis (28/5/2026).
Fadhil menitikberatkan soal kunci utama dari persoalan ini terletak pada efektivitas pengawasan di lapangan. Secara regulasi, pemerintah setiap bulan merilis Harga Patokan Ekspor (HPE) sebagai referensi resmi bagi eksportir untuk bayar bea keluar dan pungutan ekspor.
Seharusnya, setiap invoice nan diserahkan kepada Bea Cukai alias melalui platform Nasional Single Window nan harganya jauh di bawah HPE kudu segera ditelusuri alias diberikan halangan administratif.
Lemahnya pengawasan di pintu ekspor ditengarai menjadi argumen utama kenapa arsip nilai nan jauh di bawah standar pasar tetap bisa lolos tanpa verifikasi mendalam. Padahal, integritas info dalam arsip ekspor sangat krusial lantaran menjadi dasar penghitungan pajak nan merupakan kewenangan bagi kas negara.
"Under-invoicing dan transfer pricing terjadi lantaran masalah penegakan norma oleh aparat, padahal eksportir tidak bisa mengirim peralatan sebelum bayar bea keluar berasas HPE nan ditentukan pemerintah dari perkembangan nilai internasional di ICDX," jelasnya.
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·