Jakarta -
Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) angkat bicara soal pemerintah nan telah mengantongi info 10 perusahaan sektor kelapa sawit nan diduga melakukan manipulasi nilai ekspor alias under invoicing dalam perdagangan minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO).
Ketua Umum GAPKI Eddy Martono mendukung penuh langkah penegakan norma sesuai patokan nan bertindak andaikan ditemukan pelanggaran nan terbukti dilakukan perusahaan sawit.
"Kalau memang terbukti melakukan pelanggaran hukum, GAPKI mendukung untuk diproses sesuai norma nan berlaku," ujarnya saat dihubungi detikcom, Kamis (28/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, proses tersebut krusial segera diselesaikan guna menghindari kegaduhan nan dapat merugikan industri sawit.
"Ini agar tidak terjadi gonjang-ganjing nan bisa merugikan industri sawit Indonesia," tegasnya.
Terkait 10 perusahaan tersebut, Eddy mengaku tidak mengetahui nama-nama perusahaan nan dimaksud. Pasalnya, GAPKI tidak melakukan penyelidikan internal dan persoalan tersebut bukan menjadi ranah organisasi.
"GAPKI tidak melakukan penyelidikan kepada personil perihal ini, lantaran ini bukan ranah GAPKI, ini adalah ranah penegak hukum," katanya.
Di sisi lain, Eddy mengatakan industri sawit selama ini mempunyai kontribusi besar terhadap perekonomian nasional, terutama saat Indonesia menghadapi beragam tekanan krisis dunia maupun domestik. Menurutnya, meskipun pemerintah menganggap praktik under invoicing terjadi sejak 1991 hingga 2024, sektor sawit tetap menjadi penyumbang devisa utama.
"Tahun 1998, tahun 2008, tahun 2020-2022 waktu COVID-19 justru sawit menyumbangkan devisa nan sangat besar dan memecahkan rekor ialah sebesar US$ 39 miliar dan saya percaya saat terjadi kondisi dunia nan kurang bagus akibat perang di Timur Tengah, sawit bakal menjadi penyelamat kembali," terangnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku telah mengantongi info 10 perusahaan sektor kelapa sawit nan diduga melakukan manipulasi nilai ekspor alias under invoicing dalam perdagangan minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO). Temuan tersebut berasal dari pengambilan sampel random terhadap perusahaan-perusahaan eksportir terbesar di sektor sawit.
"Saya ambil 10 terbesar, semuanya melakukan perihal itu. Jadi boleh dipastikan semuanya melakukan perihal itu," kata Purbaya kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (25/5/2026).
Angka kerugian negara nan beredar diperkirakan mencapai US$ 84 juta alias Rp 1,48 triliun (kurs Rp 17.700) akibat praktik tersebut. Purbaya menduga potensi kerugian bisa jauh lebih besar jika praktik serupa ditemukan pada keseluruhan transaksi perusahaan-perusahaan terkait.
"(US$ 84 juta) dari nan itu saja, dari sampel nan diambil. Kalau dari semuanya ya pasti lebih besar lantaran kan itu hanya sedikit saja tiga kapal," tutur Purbaya.
"Kalau semua, iya (lebih dari US$ 84 juta). Itu kan hanya nan disampel, nan disampel segitu. Kalau dirandom, hasilnya seperti itu 10," tambah Purbaya.
(hrp/fdl)
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·