KPK memeriksa 10 saksi mengenai dugaan suap Bupati Rejang Lebong.(Antara)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan suap nan menyeret Bupati Rejang Lebong nonaktif, Muhammad Fikri Thobari. Terbaru, interogator memanggil sedikitnya 10 saksi untuk mengurai aliran duit dan peran pihak-pihak terkait.
Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Bengkulu. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut para saksi berasal dari unsur swasta dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah.
Dari sektor swasta, interogator memanggil sejumlah pihak nan diduga berangkaian langsung dengan proyek, termasuk kepala dan perwakilan perusahaan kontraktor. Sementara dari unsur ASN, mereka nan diperiksa merupakan personil golongan kerja (pokja) nan berkedudukan dalam proses pengadaan.
Langkah ini mempertegas bahwa KPK tengah menelusuri lebih dalam sistem dugaan “ijon proyek” nan menjadi inti perkara.
Kasus ini bermulai dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 9 Maret 2026, ketika KPK mengamankan Bupati Rejang Lebong, wakil bupati, serta sejumlah pihak lain. Sehari setelahnya, beberapa di antaranya dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan intensif.
KPK kemudian menetapkan lima tersangka, termasuk Muhammad Fikri Thobari dan Kepala Dinas PUPR setempat, berbareng tiga pihak swasta dari perusahaan berbeda.
Dalam bangunan perkara, interogator menduga adanya praktik permintaan fee proyek dengan kisaran 10% hingga 15%. Uang tersebut diduga tidak hanya untuk kepentingan pribadi, tetapi juga dialokasikan untuk kebutuhan tertentu, termasuk pembagian tunjangan hari raya (THR).
Kasus ini menyoroti pola klasik korupsi daerah, pengaturan proyek sejak awal anggaran, nan kembali terungkap melalui OTT. Pemeriksaan saksi saat ini menjadi kunci untuk membuka jaringan dan memastikan sejauh mana praktik tersebut melibatkan lebih banyak pihak. (Z-10)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·