12 Poin Penting RUU PPRT yang Akan Disahkan Jadi UU Hari Ini

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan mengungkapkan ada 12 poin materi krusial nan diatur dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

Ia mengatakan bahwa rapat Panitia Kerja (Panja) RUU PPRT mengalami sejumlah perdebatan nan konstruktif sehingga dapat menghasilkan keputusan rumusan norma nan diharapkan bisa menjadi solusi dalam menghadapi persoalan mengenai pekerja rumah tangga.

"Beberapa materi krusial dan strategis dalam menjawab persoalan perlindungan pekerja rumah tangga disepakati Panja dalam RUU PPRT," kata Bob di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (20/4) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah semua Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dibahas secara intensif, kata Bob, RUU PPRT disepakati secara keseluruhan terdiri dari 12 bab dan memuat 37 pasal dengan urutan nan terstruktur.

Adapun jumlah DIM nan disampaikan pemerintah sebanyak 409 DIM dengan komposisi, ialah DIM tetap berjumlah 23, DIM redaksional 55, DIM substansi baru 23, dan DIM dihapus ada 100.

Berikut 12 poin krusial nan termuat dalam RUU PPRT:

1. Pengaturan perlindungan pekerja nan berasaskan kekeluargaan, penghormatan kewenangan asasi manusia, keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum;
2. Perekrutan PRT dapat dilakukan secara langsung ataupun tidak langsung
3. Setiap orang nan membantu pekerjaan pada lingkup pekerjaan rumah tangga nan berasas adat, kekerabatan, kekeluargaan, pendidikan, alias keagamaan tidak termasuk sebagai PRT sebagaimana dalam Undang-Undang ini;
4. Perekrutan PRT secara tidak langsung nan dilakukan oleh P3RT (Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga) dapat dilakukan dengan perekrutan secara luring maupun secara daring;
5. Salah satu kewenangan PRT nan diatur dalam RUU ini adalah PRT berkuasa mendapatkan agunan sosial kesehatan dan agunan sosial ketenagakerjaan;
6. Calon PRT mendapatkan pendidikan dan training vokasi, baik dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun dari perusahaan penempatan PRT;
7. Pendidikan dan training vokasi bagi calon PRT;
8. Perusahaan penempatan PRT adalah badan upaya nan berbadan norma dan wajib mempunyai perizinan berupaya dari pemerintah pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
9. P3RT dilarang memotong bayaran dan sejenisnya;
10. Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan PRT dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah wilayah dengan memberdayakan RT/RW dalam rangka pencegahan terjadinya kekerasan terhadap PRT;
11. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, setiap orang berumur di bawah 18 tahun alias sudah menikah nan bekerja alias pernah bekerja sebagai PRT sebelum Undang-Undang ini bertindak diberikan pengecualian dan tetap diakui haknya sebagai PRT;
12. Peraturan penyelenggaraan paling lambat ditetapkan satu tahun sejak Undang-Undang PPRT berlaku.

Sebelumnya, DPR dan pemerintah menyepakati RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) segera dibawa ke Paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.

Rapat pengambilan keputusan tingkat satu itu digelar di Badan Legislasi (Baleg) DPR nan dipimpin langsung Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Senin (20/4) malam.

Pada kesempatan itu, pemerintah diwakili sejumlah menteri kabinet terkait, mulai dari Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wamenesneg Bambang Eko Suhariyanto, hingga Wamanaker Afriansyah Noor.

"Selanjutnya kami meminta persetujuan rapat apakah hasil pembahasan RUU tentang PPRT dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan, andaikan disetujui?" ujar Dasco dijawab kompak peserta rapat.

"Dengan disetujuinya, bahwa RUU PPRT dapat diproses untuk diagendakan dalam rapat paripurna terdekat insyaallah besok," imbuhnya.

Rapat didahului dengan pandangan mini delapan fraksi nan datang pada kesempatan itu. Dalam pandangannya, sebanyak delapan fraksi secara bulat menyetujui RUU PPRT untuk segera disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna terdekat.

(antara/thr/isn)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional