Ilustrasi haji(Antara Foto)
KONSUL Jenderal Republik Indonesia di Jeddah, Yusron B. Ambary mengungkapkan sebanyak 19 Warga Negara Indonesia (WNI) diamankan abdi negara keamanan Arab Saudi lantaran diduga terlibat pelanggaran hukum selama musim haji 2026.
Menurut Yusron, beragam dugaan pelanggaran tersebut meliputi promosi jasa haji ilegal, praktik penjualan dam nan tidak sesuai ketentuan, hingga tindakan merekam alias memotret wanita penduduk Saudi tanpa izin.
"Pihak KJRI melalui Tim Pelindungan Jemaah telah mendatangi instansi polisi. Saat ini, 15 orang sedang diperiksa di wilayah Khororoh dan 4 orang lainnya berada di Al-Mansyur," kata Yusron, dikutip Jumat (15/5).
Dari 19 WNI nan diperiksa, dua orang di antaranya telah memperoleh pembebasan bersyarat. Keduanya berasal dari kasus berbeda, ialah dugaan pengambilan video wanita Saudi di Masjid Nabawi serta kasus penjualan dam.
Yusron menjelaskan, WNI nan terlibat kasus pengambilan video tanpa izin untuk sementara tetap diperbolehkan menjalankan ibadah haji sembari menunggu perkembangan proses hukum.
"Untuk saat ini dia memang tetap dibebaskan dan boleh melanjutkan penyelenggaraan ibadah hajinya. KJRI bakal terus memantau apakah bakal ada tuntutan kewenangan unik dari pihak wanita nan diambil videonya itu," ujarnya.
Ia menambahkan, kelanjutan proses norma terhadap WNI tersebut bakal sangat ditentukan oleh ada alias tidaknya tuntutan dari pihak korban. Dalam sistem norma Arab Saudi, kata dia, terdapat perbedaan antara pidana umum dan pidana khusus.
"Kalau tidak ada tuntutan khusus, nan berkepentingan bisa kembali ke tanah air saat agenda kepulangan. Namun jika ada tuntutan dari korban, proses norma berlanjut. Pidana unik ini sangat berjuntai pada tuntutan pihak korban," tegasnya.
Sementara itu, dalam empat kasus penjualan dam nan tengah ditangani abdi negara setempat, satu orang telah dibebaskan bersyarat lantaran bukti nan dimiliki belum cukup kuat.
Yusron meminta seluruh pihak menghormati proses norma nan tetap berlangsung. Ia menegaskan bahwa 19 WNI tersebut saat ini tetap berstatus tertuduh dan belum ditetapkan sebagai tersangka. "Aparat keamanan mempunyai waktu lima hari untuk mengumpulkan bukti. Jika belum lengkap, masa penahanan bisa diperpanjang hingga 20 hari. KJRI sudah berbincang langsung dengan para tertuduh untuk memastikan mereka mendapatkan hak-haknya," pungkasnya. (H-4)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·