Taufik Fajar
, Jurnalis-Senin, 25 Mei 2026 |07:51 WIB

Mentan Amran (Foto: Okezone)
JAKARTA - Pemerintah memperkuat langkah bersih-bersih mafia pangan, tidak hanya melalui penindakan norma terhadap pelaku, tetapi juga dengan membenahi sistem pengedaran pangan dan pupuk dari hulu hingga hilir. Salah satu langkah besar nan dilakukan adalah pencabutan 2.231 izin pengecer dan pemasok pupuk subsidi bermasalah di beragam daerah.
Langkah tersebut menjadi bagian dari reformasi besar tata kelola pupuk nasional nan dijalankan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman untuk memastikan pupuk subsidi betul-betul diterima petani nan berkuasa serta menutup celah permainan mafia distribusi.
“Mafia pangan tidak cukup hanya ditindak. Sistemnya juga kudu dibersihkan. Karena itu kami benahi distribusinya, kami sederhanakan tata kelolanya, kami perkuat pengawasannya, dan kami cabut izin pihak-pihak nan merugikan petani,” kata Mentan Amran dalam keterangannya pada Senin (25/5/2026).
Langkah pembenahan tersebut dilakukan seiring pengungkapan beragam kasus mafia pangan nan selama ini merugikan petani dan masyarakat. Sepanjang 2024–2026, Satgas Pangan Polri telah menangani 92 kasus mafia pangan, terdiri atas 46 kasus beras, 16 kasus minyak goreng, 27 kasus pupuk, dan 3 kasus internal. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 77 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Khusus di sektor pupuk, Mentan Amran telah mencabut izin pengecer dan pemasok nan terbukti tidak mematuhi ketentuan nilai satuan tertinggi (HET). Pemerintah juga menindak tegas temuan praktik peredaran pupuk tiruan dengan kandungan unsur hara nihil nan menyebabkan petani mengalami kandas panen hingga kerugian nan diperkirakan mencapai Rp3,2–3,3 triliun.
Menurut Mentan Amran, pembenahan tata kelola pupuk menjadi langkah strategis untuk memutus rantai permainan mafia pengedaran nan selama ini memanfaatkan panjangnya rantai birokrasi dan lemahnya pengawasan.
3 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·