2 Bulan Nunggak Cicilan PCX, Pemuda Disekap di Showroom Motor Jaktim

Sedang Trending 3 minggu yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Seorang pemuda berjulukan Rizky Nur Aldriansyah (29) menjadi korban penyekapan dan penganiayaan di sebuah showroom motor di wilayah Cakung, Jakarta Timur buntut menunggak angsuran kendaraan. Dalam kasus ini, polisi telah menangkap dua pelaku ialah AB dan R.

Pengungkapan kasus itu bermulai dari laporan nan dilayangkan orang tua korban melalui hotline WA 'Bang Resmob' pada Kamis (14/5) lalu. Dari laporan itu, tim langsung menuju ke letak untuk melakukan penyelidikan.

"Dan sukses menemukan keberadaan korban nan sedang disekap di lantai 2," kata Kasat Resmob Bareskrim Polri Kombes Arsya Khadafi dalam keterangannya, Senin (18/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain menyelamatkan korban, Arsya menyebut pihaknya juga sukses menangkap dua orang pelaku berinisial AB dan R.

"Dua terduga pelaku juga telah diamankan untuk menjalani proses norma lebih lanjut," ucap dia.

Dari pendalaman sementara, Arsya mengungkapkan tindakan itu dipicu lantaran korban menunggak angsuran pembelian sepeda motor selama dua bulan.

"Masalah utang piutang pembelian motor. (Korban membeli) satu motor PCX sekitar Rp30 juta, jadi korban ini nyicil ke pihak shoowroom, terus telat bayar dua bulan," tutur Arsya.

Arsya menerangkan korban semestinya bayar biaya angsuran senilai Rp1.670.000 setiap bulannya. Karena sudah menunggak pembayaran selama dua bulan, korban kudu bayar angsuran senilai Rp3.340.000.

Atas dasar itu, korban pun diculik oleh para pelaku dan disekap di lantai 2 showroom selama dua hari sebelum akhirnya sukses diselamatkan.

"Disekap 2 hari, iya (korban dianiaya selama disekap)" ucap Arsya.

Dari pengungkapan ini, polisi turut menyita sejumlah peralatan bukti berupa tiga unit handphone milik pelaku dan sebuah surat pernyataan. Saat ini korban, dua pelaku serta peralatan bukti telah diserahkan ke Polsek Cakung, Polres Metro Jakarta Timur untuk proses lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 450 dan/atau Pasal 451 dan/atau Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

(dis/gil)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional