2 Hakim Dissenting, Minta Ibam Eks Konsultan Nadiem Dibebaskan

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Dua pengadil personil Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Eryusman dan Andi Saputra, beranggapan eks konsultan Nadiem Makarim, Ibrahim Arief namalain Ibam kudu dibebaskan dari dakwaan kasus korupsi pengadaan Chromebook yang merugikan finansial negara.

Menurut kedua pengadil ini, berasas kebenaran nan terungkap di persidangan, unsur delik korupsi nan ditudingkan jaksa ke Ibam tidak terbukti.

"Menimbang bahwa oleh karena itu, maka Hakim Anggota II Eryusman dan Hakim Anggota IV Andi Saputra berkesimpulan bahwa terdakwa secara terang benderang tidak memenuhi seluruh unsur nan didakwakan JPU (Jaksa Penuntut Umum), sehingga haruslah dibebaskan dari seluruh dakwaan," ujar Andi membacakan pendapat berbeda alias Dissenting Opinion (DO) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (12/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menimbang bahwa oleh lantaran terdakwa kudu dibebaskan, maka kepadanya juga melekat pemulihan harkat dan martabat kepada kedudukan semula nan termasuk di dalamnya adalah kewenangan untuk dilupakan," sambungnya.

Andi menyatakan Ibam hanya bekerja memberikan masukan secara umum dan tidak mengarahkan pada satu merek tertentu. Masukan Ibam tersebut, kata Andi, dipelintir tim teknis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

"Masukan terdakwa dipotong alias dipelintir oleh tim teknis dari Kemendikbud, sehingga terdapat banyak perbedaan nan menonjol antara spesifikasi nan disarankan oleh terdakwa dengan spesifikasi nan ada pada arsip reviu kajian dan Permendikbud 05 Tahun 2021," ucap Andi.

Dia bilang Ibam sempat memaparkan kelemahan Chromebook ke mantan Menteri Nadiem Makarim pada 21 Februari 2020.

Ibam disebut juga tetap memberi masukan agar nilai dicek ulang oleh Kemendikbud dengan menyarankan untuk melakukan Request for Information (RFI) kepada pemasok guna memvalidasi nilai agar lebih kompetitif.

"Hal ini menunjukkan kapabilitas terdakwa hanyalah seorang konsultan teknologi info dan bukan konsultan nilai alias konsultan keuangan. Dan ini lazim dalam praktik konsultan sepanjang tidak diketemukan adanya persekongkolan antara konsultan dengan penyedia barang, nan mana dalam perkara a quo tidak terbukti jika terdakwa melakukan permufakatan jahat alias perbuatan melawan norma dengan prinsipal pemasok alias reseller," ungkap Andi.

Andi menambahkan Ibam tidak terbukti melakukan lobi-lobi upaya alias pendekatan kepada pengelola anggaran di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk memilih Chromebook.

Pertemuan Ibam dengan sejumlah orang dari Google, lanjut Andi, dilakukan secara terbuka dan bukan lahir dari inisiatif pribadi, namun setelah ada pengarahan dari Nadiem.

"Terdakwa tidak menerima kickback dari prinsipal agar analisanya, kajiannya, mengarah ke merek tertentu. Selain itu, para saksi dari pihak prinsipal di persidangan juga menyatakan tidak pernah berjumpa dengan terdakwa pada saat proses pengadaan proyek laptop," ucapnya.

Andi menyatakan bayaran nan diterima Ibam sejumlah Rp163 juta per bulan merupakan penghasilan sah atas jasanya sebagai konsultan. Menurutnya, tidak ada means rea alias niat jahat Ibam dalam pengadaan ini.

Andi juga beranggapan tak ada untung materiil maupun immaterial nan diterima Ibam.

Adapun peningkatan kekayaan Ibam sebesar Rp16.922.945.800 disebut adalah dari penjualan saham Bukalapak nan didapat Ibam ketika tetap bekerja di perusahaan tersebut dan tidak terikat alias terafiliasi dengan perkara a quo.

"Menimbang, bahwa oleh lantaran itu pengadil berkesimpulan bahwa terdakwa sebagai konsultan dalam memberikan konsul kepada kementerian secara netral, memberikan pertimbangan kelebihan dan kekurangan memilih sebuah produk barang, dan nan berkuasa memilih opsi-opsi konsul nan disodorkan itu adalah pihak kementerian," kata Andi.

Ibam divonis dengan pidana empat tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 120 hari pidana penjara.

Putusan itu jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa nan mau Ibam dihukum dengan pidana 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan, serta duit pengganti Rp16,92 miliar subsider 7 tahun dan 6 bulan penjara.

Perkara ini diputus oleh ketua majelis Purwanto S. Abdullah dengan pengadil personil Sunoto, Eryusman, Mardiantos, dan Andi Saputra.

Pertimbangan hakim

Ibam memang dinyatakan tak terbukti menguntungkan diri sendiri sebagaimana Pasal 603 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Namun, jika merujuk pada Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), ada ketentuan pidana terhadap perbuatan melawan norma memperkaya orang lain alias korporasi.

Berdasarkan kebenaran persidangan, pengadaan laptop Chromebook dan CDM terbukti memberi untung bagi banyak pihak termasuk perorangan maupun korporasi.

Dalam pertimbangannya, pengadil memahami yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) nan menyatakan seorang konsultan tidak bisa dimintai pertanggungjawaban norma asal memberi masukan secara objektif.

Lewat bukti-bukti nan muncul di persidangan, Ibam pada 21 Februari 2020 disebut mengetahui dan menuangkan dalam suatu catatan perihal tiga kelemahan Chromebook. Seperti perihal keterbatasan hubungan internet dan keterbatasan terhadap aplikasi-aplikasi milik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Namun, dalam rapat-rapat berikutnya, lanjut hakim, Ibam tetap memaparkan dengan hanya menonjolkan kelebihan Chromebook dan mengarahkan pengadaan pada perihal tersebut saja.

"Perbuatan terdakwa tersebut telah melampaui koridor memberi masukan secara objektif," ucap pengadil personil Sunoto.

Hakim bilang, pada 23 Januari 2020, Ibam sebetulnya juga sudah mengetahui bahwa Chromebook bukanlah pilihan nan tepat Teknologi dan Informasi (TIK) untuk pendidikan dasar dan menengah.

Lewat keterangan saksi-saksi dan hasil forensik pada salah satu handphone, pengadil menyebut Ibam diketahui masuk ke dalam grup WA nan di dalamnya ada Nadiem dan staf khususnya.

Dari perihal itu, pengadil menyebut Ibam bukan sebagai konsultan eksternal nan netral, melainkan sebagai engineer leader (pemimpin teknis) organik dalam jaringan kekuasaan nan direkrut Nadiem.

Sebagai pemimpin teknis, Ibam menerima bayaran Rp163 juta setiap bulan.

"Terdakwa mempunyai posisi strategis dengan akses langsung ke Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan staf unik menteri," ungkap hakim.

Hakim juga menyinggung pengakuan terdakwa nan menyebut nilai jual Chromebook sekitar Rp2 juta. Namun, dalam pengadaan nan menjadi pokok masalah, pengadil menyebut ada penggelembungan nilai Rp4 juta per unit Chromebook.

Dengan demikian, pengadil menyimpulkan kerugian finansial negara dalam perkara ini jauh lebih besar dibandingkan dengan hasil audit penghitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) nan dijadikan referensi oleh pihak Kejaksaan Agung.

(ryn/dal)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional