2 Penyuap di Kasus Sertifikasi K3 Dituntut 3 Tahun Penjara

Sedang Trending 3 minggu yang lalu

2 Penyuap di Kasus Sertifikasi K3 Dituntut 3 Tahun Penjara

Sidang Kasus Sertifikasi K3 (foto: Okezone)

JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut dua perwakilan PT KEM Indonesia, Temurila dan Miki Mahfud, dengan balasan tiga tahun penjara dalam kasus dugaan suap pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Surat tuntutan dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/5/2026).

Jaksa menilai keduanya terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP mengenai pemberian suap kepada penyelenggara negara.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Temurila dan Terdakwa II Miki Mahfud berupa pidana penjara masing-masing selama 3 tahun," ujar jaksa penuntut umum, Senin (18/5/2026).

Selain pidana badan, jaksa juga menuntut keduanya bayar denda masing-masing Rp250 juta subsider 90 hari penjara.

"Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa I Temurila dan Terdakwa II Miki Mahfud masing-masing sebesar Rp250 juta subsider 90 hari penjara," imbuh jaksa.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com