Perekaman e-KTP di Kota Cirebon.(MI/Nurul Hidayah)
PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Cirebon resmi memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah alias work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai pekan ini. Kebijakan nan direncanakan mulai bertindak pada Jumat (10/4) tersebut mengatur proporsi kehadiran pegawai di kantor.
Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Cirebon, Agung Firmansyah, menjelaskan bahwa skema pembagian kerja ini membatasi jumlah pegawai nan datang secara bentuk di instansi pemerintah.
“Maksimal sebanyak 80% ASN melakukan WFH dan 20% tetap bekerja di kantor,” ujar Agung pada Rabu (8/4).
Daftar Pejabat dan Unit Kerja nan Tetap WFO
Meski kebijakan WFH diterapkan secara luas, Agung menegaskan bahwa sejumlah pejabat struktural tetap diwajibkan masuk kerja setiap hari untuk memastikan roda pemerintahan tetap melangkah optimal. Pejabat nan dikecualikan dari WFH meliputi:
- Pejabat Eselon II dan Eselon III
- Kepala Bagian (Kabag) dan Kepala Bidang (Kabid)
- Sekretaris Dinas dan Sekretaris Kecamatan
- Camat
Selain unsur pimpinan, unit jasa publik nan bergesekan langsung dengan masyarakat juga tetap beraksi secara normal di instansi (WFO). Unit-unit tersebut meliputi:
| Kedaruratan | BPBD dan Pemadam Kebakaran |
| Keamanan & Ketertiban | Satpol PP |
| Kesehatan | Rumah Sakit (Tenaga Medis) dan Puskesmas |
| Administrasi & Perizinan | Adminduk, Perizinan, dan Pendapatan Daerah |
| Lingkungan Hidup | Kebersihan dan Persampahan |
Sektor Pendidikan dan Kesehatan
Untuk sektor pendidikan, Agung memastikan aktivitas belajar mengajar di sekolah (SD, SMP, TK, dan PAUD) tetap berjalan seperti biasa. Namun, bagi pegawai administratif di lingkungan Dinas Pendidikan, skema WFH tetap dimungkinkan sesuai proporsi nan ditentukan.
Hal serupa bertindak di sektor kesehatan. Tenaga kesehatan nan memberikan pelayanan langsung tetap bekerja di tempat, sementara staf manajemen dapat menyesuaikan dengan agenda WFH.
Target Efisiensi Anggaran dan Energi
Kebijakan WFH ini tidak hanya sekadar pengaturan pola kerja, tetapi juga menjadi strategi Pemkab Cirebon dalam melakukan efisiensi anggaran operasional. Agung memaparkan bahwa langkah ini diharapkan bisa menekan pengeluaran daerah.
“Melalui WFH diharapkan dapat mengurangi penggunaan kendaraan dinas, konsumsi listrik, perjalanan dinas, lembur, hingga shopping perangkat tulis kantor,” jelasnya.
Sebagai pendukung efisiensi energi, ASN nan mendapatkan agenda bekerja di instansi (WFO) diimbau untuk menggunakan transportasi umum alias sepeda. Meski demikian, Agung menekankan bahwa penggunaan transportasi ramah lingkungan ini berkarakter imbauan, menyesuaikan dengan kondisi jarak tempat tinggal masing-masing pegawai. (UL/E-4)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·