Jakarta, CNN Indonesia --
Polisi menetapkan laki-laki berjulukan Reza Selang sebagai tersangka kasus tewasnya tiga pendaki saat erupsi Gunung Dukono di Halmahera Utara, Maluku Utara.
Kapolres Halmahera Utara AKBP Erlichson Pasaribu mengatakan penetapan tersangka itu berasas hasil penyelidikan dan penyidikan, serta hasil gelar perkara didukung oleh keterangan mahir pidana.
"Saudara RS (Muh. Reza Selang) telah di tetapkan sebagai tersangka," kata Erlichson kepada wartawan, Kamis (21/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 474 ayat 3 KUHP tentang kKelalaian nan mengakibatkan matinya seseorang dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun alias denda Kategori V sebesar Rp500 juta.
"Adapun perbuatan dan peran tersangka RS ialah dia tetap membuka open trip meskipun telah terbit surat info dari dinas pariwisata (Pemda Halut) sejak tanggal 17 April 2026 nan menyatakan seluruh aktifitas termasuk pendakian sudah di tutup total," tutur Erlichson.
"Sebelum pendakian tersangka RS juga mengetahui status gunung berada di level 2 bakal tetapi tetap melakukan pendakian tanpa berkordinasi dengan pos pantau yg di dalamnya ada petugas PVMBG," sambungnya.
Dalam perkara ini, polisi turut menyita sejumlah peralatan bukti. Antara lain satu buah handphone dalam kondisi rusak, satu buah tas rompi punggung, satu buah tas gunung berwarna hijau satu set tongkat pendaki dalam kondisi rusak dan aatu tas perlengkapan drone.
Gunung Dukono di Halmahera Utara, Maluku Utara, meletus pada Jumat pagi pukul 07.41 WIT dengan ketinggian kolom abu mencapai 10 Km. Letusan ini dilaporkan dalam laman resmi Pusat Vulkanologi Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG).
Berdasarkan info dari Basarnas, total terdapat 20 pendaki nan berada di area tersebut saat erupsi Gunung Dukono terjadi.
Sebanyak 17 orang sukses dievakuasi dalam kondisi selamat, namun tiga orang lainnya ditemukan meninggal dunia.
(dis/dal)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
3 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·