
Ilustrasi pendaki gunung (Foto: Dok Okezone)
JAKARTA - Polisi menetapkan Reza Selang (RS) selaku penyedia jasa layanan open trip sebagai tersangka kasus tewasnya tiga pendaki saat erupsi Gunung Dukono di Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara.
Kapolres Halmahera Utara AKBP Erlichson Pasaribu menjelaskan, pelaku mengetahui status gunung api berada di Level II alias Waspada, namun tetap nekat membawa rombongan pendaki.
“Sebelum pendakian, tersangka RS juga mengetahui status gunung berada di Level II. Akan tetapi, tetap melakukan pendakian tanpa berkoordinasi dengan pos pantau nan di dalamnya ada petugas PVMBG,” kata Erlichson, Kamis (21/5/2026).
Erlichson menuturkan, tersangka melakukan pendakian secara ilegal. Rombongan pendaki dibawa saat Gunung Dukono sudah ditutup total berasas keputusan Pemkab Halmahera Utara.
“Dia tetap membuka open trip meskipun telah terbit surat info dari Dinas Pariwisata Pemkab Halmahera Utara sejak 17 April 2026 nan menyatakan seluruh aktivitas, termasuk pendakian, sudah ditutup total,” ujar dia.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
3 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·