3 Tersangka Perburuan Liar di TN Komodo Terancam 10 Tahun Penjara

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Manggarai Barat, CNN Indonesia --

Kasus perburuan liar di Taman Nasional Komodo, Nusa Tenggara Timur (NTT) sekarang telah masuk persidangan, di mana tiga tersangka bakal diadili.

Sementara itu, abdi negara tetap memburu lima terduga pelaku perburuan liar di taman nasional letak hewan endemik Indonesia tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kementerian Kehutanan telah menyerahkan seluruh berkas perkara beserta peralatan bukti ke Kejaksaan Negeri Manggarai Barat pada Selasa (14/4) kemarin.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho mengingatkan kasus itu bukan sekadar masalah pencurian hewan, melainkan ancaman nyata terhadap keseimbangan alam.

Selain komodo, dia menyatakan perburuan Rusa Timor nan dilindungi juga berpengaruh.  Menurutnya, Rusa Timor nan menjadi sasaran perburuan memegang peran vital dalam rantai makanan hewan endemik Komodo dan penyeimbang ekosistem di sana.

"Rusa Timor adalah mata rantai krusial bagi kelangsungan hidup Komodo dan keseimbangan ekosistem sabana. Jika praktik perburuan ini dibiarkan, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh satu spesies, tetapi bakal merembet pada kerusakan seluruh tatanan alam. Keutuhan ekosistem nan menjadi kebanggaan bumi ini sedang dipertaruhkan," ujar Dwi dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (16/4).

Pembongkaran praktik perburuan liar di TN Komodo itu bermulai dari hasil operasi campuran Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) serta pihak kepolisian.

Penindakan perburuan liar itu dilakukan pada 14 Desember 2025  di perairan Laju Pemali, Pulau Komodo.

Saat petugas berupaya menghentikan kapal nan bergerak mencurigakan, situasi memanas lantaran para pemburu liar justru melakukan perlawanan dengan mengarahkan senjata api kepada aparat.

Baku tembak tak terelakkan dan sempat terjadi di perairan Selat Sape, sebelum akhirnya abdi negara sukses menaklukkan situasi dan menangkap tiga tersangka berinisial AB, AD, dan YA.

Namun, petugas menyebut tetap ada lima orang lainnya nan sukses melarikan diri dan sekarang resmi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kepala Balai Gakkum Jabalnusra, Aswin Bangun, menjelaskan timnya sukses mengamankan sejumlah peralatan bukti di antaranya satu pucuk senjata api rakitan, delapan butir peluru aktif kaliber 5,56 mm, sepuluh buah selongsong peluru, satu ekor rusa hasil buruan, serta kapal kayu nan digunakan untuk kejahatan tersebut.

"Petugas kami kudu berhadapan dengan situasi nan sangat kritis dan berisiko nyawa. Karena itu, penanganan kasus ini kami lakukan secara menyeluruh dan serius, tidak berakhir pada tiga orang nan ditangkap ini saja. Kami terus memburu kelima pelaku nan tetap buron," ujar Aswin, saat dikonfirmasi CNNindonesia.com, Kamis ini.

Para tersangka sekarang dijerat dengan pasal berlapis. Mereka diancam dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perlindungan Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 mengenai kepemilikan senjata api.

Atas perbuatannya itu, mereka terancam balasan penjara maksimal 10 tahun serta denda mencapai Rp5 miliar.

Penyelundupan komodo ke luar negeri

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur sukses membongkar sindikat perdagangan satwa dilindungi berskala internasional, seperti komodo, kuskus, hingga ratusan kilogram sisik trenggiling dengan nilai kerugian negara mencapai miliaran rupiah.

Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Roy HM Sihombing menyatakan, pengungkapan ini terbagi dalam beberapa klaster kejahatan. Klaster pertama dan utama adalah pencurian satwa dilindungi jenis Komodo (Varanus Komodoensis) nan diambil langsung dari kediaman aslinya di wilayah Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT).

"Para tersangka diduga telah melakukan perbuatan memperdagangkan satwa nan dilindungi dalam keadaan hidup berupa tiga ekor Komodo alias Varanus Komodoensis nan berasal dari pemasok alias pemburu dari wilayah Kecamatan Sambi Rampas, Kabupaten Manggarai Timur Provinsi NTT," kata Roy di Mapolda Jatim, Rabu (15/4).

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Hanif Fatih Wicaksono mengatakan, pengungkapan ini bermulai dari info intelijen mengenai adanya pengiriman satwa dilindungi dari NTT ke Surabaya melalui jalur laut. Petugas kemudian melakukan penangkapan di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, saat tersangka BM dan SD turun dari kapal.

Dalam menyelundupkan Komodo ke Surabaya, para tersangka ini menggunakan media paralon untuk menyimpan reptil dilindungi tersebut. Komodo-komodo nan diselundupkan tetap berumur anakan.

Polisi kemudian memastikan keaslian satwa tersebut melalui uji ilmiah di laboratorium. Hasil tes DNA mengonfirmasi, satwa nan disita bukanlah biawak biasa, melainkan Komodo original nan dilindungi undang-undang.

(lou/kid)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional