Jakarta, CNN Indonesia --
Tiga prajurit TNI dari satuan Kopassus nan menjadi terdakwa pembunuhan kepala bagian (kacab) sebuah bank di Jakarta, M Ilham Pradipta, dituntut 4 tahun, 10 tahun, dan 12 tahun penjara. Keluarga korban kecewa dengan tuntutan itu.
"Saya mewakili family korban, nan pertama terhadap tuntutan hari ini kami menyesalkan dan kecewa sebetulnya, lantaran sejujurnya family korban berambisi para terdakwa, para pelaku bisa dihukum semaksimal mungkin," kata pengacara family korban, Marselinus Edwin, Senin (18/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keluarga korban mengaku kecewa para pelaku hanya dikenakan pasal mengenai pembunuhan. Menurut Edwin, para pelaku harusnya dihukum maksimal dengan pasal pembunuhan berencana.
"Nah, penerapan norma maksimal nan kami harapkan adalah dengan pasal-pasal mengenai dengan pembunuhan berencana," katanya.
Edwin mengatakan pihaknya meyakini pembunuhan terhadap Ilham adalah pembunuhan berencana. Sehingga, kata dia, pelaku bisa dijerat dengan pidana meninggal alias seumur hidup, alias penjara maksimal 20 tahuni.
"Karena itu tidak diterapkan dan tidak dilakukan, maka sebagaimana kebenaran persidangan tadi nan sudah kita jalani bersama, terdakwa 1 hanya dikenakan 12 tahun, untuk terdakwa 2, 10 tahun, dan terdakwa 3 hanya 4 tahun," imbuhnya.
Tuntutan 3 prajurit TNI pembunuh Kacab Bank
Sebelumnya, tiga prajurit TNI dituntut 4 tahun, 10 tahun, dan 12 tahun penjara. Tiga prajurit TNI diyakini melakukan pembunuhan berencana terhadap Kacab sebuah bank di Jakarta, M Ilham Pradipta.
"Menuntut agar majelis Pengadilan Militer II-08 Jakarta memutuskan menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana peralatan siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain nan dilakukan secara bersama-sama," kata oditur militer saat membacakan tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (18/5).
Para terdakwa adalah Serka Mochamad Nasir (Terdakwa 1), Kopda Feri Herianto (Terdakwa 2), dan terdakwa Serka Frengky Yaru (Terdakwa 3).
Untuk terdakwa Serka Mochamad Nasir dan Kopda Feri Herianto dituntut dipecat dari dinas militer.
"Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," kata oditur militer.
Berikut tuntutan terhadap para terdakwa:
1. Terdakwa I Serka Mochamad Nasir dituntut penjara selama 12 tahun, dipecat dari dinas
2. Kopda Feri Herianto (Terdakwa 2) dituntut penjara selama 10 tahun, dipecat dari dinas
3. Serka Frengky Yaru (Terdakwa 3) dituntut penjara 4 tahun
Para terdakwa diyakini melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan primer. Subsider Pasal 338 KUHP, lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP, alias Pasal 333 ayat (3) KUHP.
Baca selengkapnya di sini...
(tim/wis)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
3 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·