4 Debt Collector di Pati Jadi Tersangka Usai Ambil Paksa Kunci Mobil

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Polresta Pati, Jawa Tengah, menetapkan empat penagih utang atau debt collector sebagai tersangka kasus dugaan intimidasi dan kekerasan terhadap seorang warga.

"Keempat pelaku diduga melakukan tindakan intimidasi dan kekerasan saat proses penagihan angsuran kendaraan milik korban. Kini mereka ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Dika Hadian Widya Wiratama di Pati, Selasa (12/5).

Keempat tersangka masing-masing berinisial AG asal Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara, SW (37) penduduk Kecamatan Pati, Kabupaten Pati, SHD (46) penduduk Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak, serta NSB (49) penduduk Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut dia para tersangka diduga terlibat langsung dalam tindakan percobaan perampasan kendaraan milik korban berinisial S (31), penduduk Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati.

Peristiwa tersebut terjadi pada 27 April 2026 sekitar pukul 10.00 WIB di laman GOR Pesantenan Pati. Korban melaporkan kejadian itu lantaran merasa mendapat ancaman dan tindakan paksa saat proses penagihan tunggakan angsuran kendaraan.

Dalam aksinya, para tersangka mendatangi korban dan meminta pembayaran tunggakan kredit. Namun, proses penagihan diduga disertai intimidasi dan ancaman hingga akhirnya para pelaku mengambil paksa kunci mobil dan STNK kendaraan milik korban.

Korban juga sempat mendapat ancaman agar segera melunasi tunggakan, jika tidak maka kendaraan bakal dibawa sebagai jaminan. Saat korban berupaya mempertahankan kendaraannya, salah satu tersangka diduga menarik tangan korban hingga mengalami memar.

Dari hasil penyidikan, polisi mengamankan sejumlah peralatan bukti berupa satu unit mobil Toyota Agya warna merah, satu lembar STNK kendaraan, satu flashdisk berisi rekaman video kejadian, serta busana nan digunakan para tersangka saat kejadian berlangsung.

Selain memeriksa korban, interogator Satreskrim Polresta Pati juga meminta keterangan sejumlah saksi nan berada di letak kejadian, di antaranya YAAP dan S.

Polresta Pati menegaskan penanganan perkara dilakukan secara ahli dan mengingatkan para debt collector agar tidak melakukan intimidasi maupun kekerasan terhadap masyarakat dalam proses penagihan.

Kasat Reskrim menambahkan tindakan penarikan kendaraan oleh debt collector tidak boleh dilakukan secara sembarangan, terlebih jika disertai ancaman ataupun kekerasan. Karena seluruh proses penagihan kudu dilakukan sesuai prosedur norma dan ketentuan nan berlaku.

Atas perbuatannya itu, keempat pelaku dijerat pasal 482 ayat (1) KUHP tentang Pemerasan, alias pasal 449 ayat (1) huruf a KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang maupun barang, serta pasal 448 ayat (1) huruf a juncto pasal 20 huruf c KUHP.

(antara/isn)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional