Jakarta, CNN Indonesia --
Empat prajurit Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS) TNI selaku terdakwa kasus penyiraman air keras ke aktivis KontraS Andrie Yunus akan menjalani sidang tuntutan besok Rabu (20/5).
Sidang pembacaan surat tuntutan tersebut digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
"Sidang bakal digelar kembali tanggal 20 Mei 2026 dengan agenda tuntutan dari Oditur Militer," ujar Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Endah Wulandari, saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Selasa (19/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Endah berambisi masyarakat untuk bersama-sama mengawal proses persidangan nan sudah menjelang akhir tersebut.
"Saat ini proses persidangan tetap berlangsung, mari kita ikuti dan sama-sama kawal prosesnya, jangan membikin kesan di masyarakat bahwa ada hal-hal nan dapat mengganggu independensi pengadilan," ucap Endah.
Empat terdakwa nan diproses norma dimaksud adalah Terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko, Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka.
Berdasarkan surat dakwaan, argumen pada terdakwa menyiram Andrie dengan air keras lantaran jengkel dengan tindak tanduk Andrie nan sering menyuarakan rumor militerisme.
Termasuk perihal tindakan Andrie berbareng koalisi masyarakat sipil menginterupsi jalannya rapat tertutup antara DPR dengan TNI mengenai pembahasan RUU TNI di Hotel Fairmont pada Maret 2025 lalu.
"Dengan kejadian tersebut, para terdakwa menilai kerabat Andrie Yunus telah melecehkan lembaga TNI, apalagi menginjak-injak lembaga TNI," ujar oditur saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 469 ayat 1 subsider Pasal 468 ayat 1 lebih subsider Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
(ryn/gil)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
3 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·