4 Terdakwa Kasus Air Keras Tak Bertugas saat Andrie Interupsi Fairmont

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Empat terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus tidak berada di Hotel Fairmont saat pembahasan Revisi Undang-undang tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI), Maret 2025.

Mereka ialah Terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko, Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka.

Para terdakwa merupakan Anggota Detasemen Markas (Denma) Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Komandan Detasemen Markas (Dandenma) Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Kolonel Inf Heri Haryadi, nan dihadirkan sebagai saksi mengatakan personil Denma tidak pernah dilibatkan untuk aktivitas operasional di luar.

"Dandenma, mereka berempat itu pada saat di Fairmont apakah bertugas?" tanya ketua majelis pengadil Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto di ruang sidang Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (6/5).

"Siap tidak ada," jawab Heri.

Pertanyaan itu dilontarkan pengadil untuk menguji dakwaan Oditur Militer II-07 Jakarta nan menyebut para terdakwa jengkel dengan tindak tanduk Andrie dalam menyoroti rumor militerisme. Salah satu nan disinggung adalah tindakan Andrie menginterupsi rapat tertutup DPR berbareng TNI di Hotel Fairmont pada Maret 2025 lalu.

Hakim juga menyoroti para terdakwa nan baru menjadi personil Denma pada November 2025. Menurut hakim, motif jengkel alias dendam pribadi layak dipertanyakan lantaran interupsi rapat di Hotel Fairmont terjadi 7-8 bulan sebelumnya.

"Apa urusan mereka terhadap Andrie Yunus? Apa urusan mereka dengan RUU TNI? Apa urusan mereka dengan pengajuan judicial review (JR UU TNI) ke MK? Apa hubungan mereka melakukan (penyiraman air keras) itu? Kan hanya prajurit Denma," ucap hakim.

Para saksi nan dihadirkan, salah satunya Pabandya D 31 Pampers Dit B BAIS TNI, Letkol Chk Alwi Hakim Nasution, hanya mengutip pengakuan para terdakwa nan mengaku sakit hati dengan Andrie.

"Izin. Pengakuan kepada kami lantaran sakit hati memandang perlakuan-perlakuan Andrie Yunus pada saat memaksa masuk ke rapat tertutup (pembahasan RUU TNI di Hotel Fairmont), sehingga merasa sakit hati para terdakwa ini," kata Alwi.

"Bukan itu maksud saya. Kan enggak ada hubungannya mereka dengan AY [Andrie Yunus]. Kan enggak kenal awalnya, hanya tahu di TV saja kan. Sama seperti kita. Tidak pernah tahu, kenal di TV saja. Kok tiba-tiba melakukan tindakan seperti itu. Apakah kerabat dalami bahwa memang ini ada perintah?" memberondong hakim.

"Tidak ada nan Mulia," saya Alwi.

"Apa mungkin operasi khusus?" lanjut hakim.

"Sepengetahuan-sependalaman kami tidak ada. Bahwa terdakwa ini hanya merasa terlecehkan, tersakiti oleh Andrie Yunus. Tidak ada nan lain," jawab Alwi.

Hakim lantas meminta pertanggungjawaban Dandenma BAIS TNI Kolonel Inf Heri Haryadi nan juga dihadirkan sebagai saksi dalam sidang hari ini.

"Ada enggak kecurigaan dari mereka kumpul berempat itu?" tanya hakim.

"Siap. Izin, sebelum tanggal 13 (Maret 2025) itu mereka normal saja lantaran kebetulan Terdakwa II, III dan IV ini ruangannya berdekatan. Ruang kerja. nan terpisah hanya Terdakwa I. Terpisah lantai tapi satu gedung. Mereka rutin saja," tutur Heri.

"Ada perintah dari Dandenma?" memberondong hakim.

"Siap, tidak ada nan Mulia," saya Heri.

"Saudara sudah disumpah ini," timpal pengadil mengingatkan.

"Siap, tidak ada," tegas Heri.

"Karena enggak mungkin tiga perwira satu bintara bekerja sendiri. Dandenma tanggung jawab. Bagaimana?" kata hakim.

"Siap. Izin, kami tidak pernah memerintahkan termasuk pada saat jam komandan maupun apel, kami tidak pernah menyinggung perihal nan di luar. Kami hanya menyinggung alias membahas perihal nan ada di dalam lantaran memang aktivitas kami cukup padat dan secara personel kami hanya terpenuhi sekitar 52 persen. Jadi .. ," tutur Heri nan langsung dipotong hakim.

"Berapa sih personil Denma?" tanya hakim.

"Seharusnya 163, nan terpenuhi hanya 84," jawab Heri.

Dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Eksternal KontraS Andrie Yunus, sebanyak empat orang prajurit TNI menjadi terdakwa.

Mereka adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka.

Motifnya, kata Oditur, para terdakwa merasa jengkel dengan Andrie nan sukses melakukan interupsi ke dalam agenda rapat pembahasan revisi UU TNI nan digelar DPR di Hotel Fairmont, Jakarta Selatan, Maret 2025 lalu.

"Dengan kejadian tersebut, para terdakwa menilai kerabat Andrie Yunus telah melecehkan lembaga TNI, apalagi menginjak-injak lembaga TNI," ujar oditur saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan sebelumnya.

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 469 ayat 1 subsider Pasal 468 ayat 1 lebih subsider Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

(ryn/fra)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional