4 TNI Penyiram Air Keras Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Andrie Yunus

Sedang Trending 3 minggu yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Sebanyak empat personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) menghadapi sidang pembacaan surat tuntutan mengenai kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (20/5).

Keempat terdakwa tersebut, Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya serta Lettu Sami Lakka.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta, sidang tersebut digelar di ruang sidang Garuda, dengan dipimpin oleh Hakim Ketua Kolonel Corps Hukum (Chk) Fredy Ferdian Isnartanto.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kasus tersebut, keempat personel TNI didakwa menyiram air keras kepada Andrie dengan tujuan memberikan pelajaran dan "efek jera" agar tidak menjelek-jelekan lembaga TNI.

Adapun, sikap Andrie nan dipandang para terdakwa telah melecehkan lembaga TNI itu terjadi pada 16 Maret 2025 saat aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) tersebut memaksa masuk dan melakukan interupsi kala penyelenggaraan rapat revisi Undang-Undang TNI di Jakarta.

Sikap lainnya nan membikin para terdakwa kesal, ialah saat Andrie menggugat UU TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK), menuduh TNI mengintimidasi alias melakukan teror di instansi KontraS, dan menjadi dalang alias tokoh tragedi kerusuhan akhir Agustus 2025 serta gencar melancarkan narasi antimiliterisme.

Dengan demikian, perbuatan para personel TNI, nan telah merencanakan untuk melakukan penyiraman menggunakan air keras terhadap Andrie, di mana telah diketahui cairan kimia tersebut dapat mengakibatkan luka bakar berat, dinilai sebagai perbuatan nan tidak layak dilakukan personil TNI.

Atas perbuatannya, keempat terdakwa terancam pidana nan diatur dalam Pasal 469 ayat (1) alias Pasal 468 ayat (1) alias Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) jo. Pasal 20 huruf C Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.

(antara/gil)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional