40 Ormas Islam Pelapor Grace Natalie Cs Surati Bareskrim

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Aliansi untuk Kerukunan Umat Beragama menyurati Kabareskrim Polri, Komjen Syahardiantono menolak laporan dugaan ujaran kebencian oleh Grace Natalie Cs dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Surat dari 40 organisasi Islam itu diserahkan langsung pada Senin (11/5) hari ini. Perwakilan LBH Syarikat Islam/SEMMI, Gurun Arisastra mengaku cemas jika kasus terhadap Ade Armando dan Permadi Arya namalain Abu Janda tidak lagi diproses Bareskrim Polri.

"Kami mau perkara ini tetap diperiksa di Bareskrim Mabes Polri. Kami menolak untuk dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Itu kekhawatiran kami," jelasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gurun berdasar penolakan ini muncul setelah mereka mendapat info adanya laporan serupa dari ormas lain nan akhirnya dilimpahkan ke Polda Metro Jaya oleh Bareskrim Polri.

Oleh karena itu, dia menyebut pihaknya mengambil langkah awal agar laporan nan mereka buat tidak mengalami kondisi serupa. Ia apalagi mengaku sudah siap untuk menghadirkan saksi untuk diperiksa oleh interogator Bareskrim Polri.

"Kami siap berkoordinasi dengan interogator untuk menghadirkan saksi maupun mahir dan juga pelapor juga siap untuk diperiksa dimintai keterangan lebih lanjut. Itu nan kami sampaikan dan ini suratnya sudah diterima," tuturnya.

Gurun juga mendesak agar Bareskrim Polri segera memproses kasus tersebut. Hal ini lantaran memandang sudah banyaknya laporan masyarakat terhadap ketiga orang itu.

"Ini menjadi dimensi nasional alias situasi nasional apalagi perkara ini menyangkut mengenai kerukunan umat beragama, potensi-potensi figur-figur nan berpotensi memecah belah bangsa," jelasnya.

Dalam kesempatan nan sama, Juru Bicara Aliansi 40 Ormas Islam dari unsur KAHMI, Syamsul Qomar menilai sudah semestinya laporan terhadap ketiga terlapor ini segera diproses hukum.

Sebab, kata dia, tetap belum ada iktikad baik ataupun permintaan maaf dari ketiga terlapor mengenai unggahan video pidato Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla

"Sampai saat ini tidak merasa bersalah, tidak apa lagi meminta maaf, merasa bersalah pun tidak dan merasa bahwa apa nan sudah disampaikannya itu adalah suatu kebenaran," ujarnya.

"Padahal Pak JK merasa bahwa ceramahnya selama 30 lebih, 30 menit lebih di UGM itu adalah bagian dari upaya untuk menyampaikan beragam info tentang perdamaian baik di bumi maupun di Indonesia," imbuhnya.

Sebelumnya sebanyak 40 ormas Islam nan tergabung dalam Aliansi untuk Kerukunan Umat Beragama resmi melaporkan Ade Armando, politisi Grace Natalie dan Permadi Arya namalain Abu Janda ke Bareskrim Polri.

Perwakilan LBH Syarikat Islam/SEMMI, Gurun Arisastra menyebut pelaporan itu dilakukan mengenai polemik potongan video pidato Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK).

Laporan tersebut diterima dan teregister dengan nomor LP/B/185/V/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 4 Mei 2026.

"LBH Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia dan LBH Syarikat Islam beserta LBH Muhammadiyah, Hidayatullah, AFKN dan organisasi lainnya telah melaporkan tiga figur Ade Armando, lampau Permadi Arya, dan juga Grace Natalie," ujarnya kepada wartawan di Bareskrim Polri, Senin (4/5).

(tfq/isn)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional