Makassar, CNN Indonesia --
Majelis pengadil menjatuhkan vonis bebas terhadap enam terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan biaya Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Enrekang di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan.
Sidang tersebut digelar pada Kamis (7/5) pekan lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Enam terdakwa dalam kasus ini adalah mantan Ketua Baznas Enrekang, Junwar dan mantan Plt Ketua Baznas, Syawal.
Kemudian empat mantan wakil ketua Baznas Kamaruddin, Baharuddin, Ilham Kadir, dan Kadir Lesang.
Majelis pengadil nan dipimpin pengadil ketua Johnicol Richard Frans Sine dalam amar putusannya menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer maupun subsider oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi nan dilakukan secara bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer dan dakwaan subsider," kata majelis pengadil dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Makassar, Senin (11/5).
Selain itu, majelis pengadil juga memulihkan kewenangan para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya.
Putusan vonis bebas terhadap enam terdakwa tersebut, berasas pertimbangan majelis pengadil nan menilai tidak terpenuhi adanya unsur melawan norma sebagaimana didakwakan JPU.
"Berdasarkan kebenaran persidangan, para terdakwa dinilai hanya menjalankan pengelolaan dan penyaluran biaya amal tanpa ditemukan adanya niat jahat alias mens rea untuk menguntungkan diri sendiri maupun pihak lain," jelasnya.
Majelis pengadil menilai bahwa penyaluran biaya amal kepada mustahik tetap melangkah dan tepat sasaran.
"Dari perangkat bukti serta keterangan para saksi di persidangan, tidak ditemukan adanya penyimpangan penggunaan biaya untuk kepentingan pribadi," katanya.
Kemudian majelis pengadil mempertimbangkan pendapat mahir nan menerangkan bahwa biaya zakat, infak, dan infak (ZIS) nan dikelola Baznas merupakan biaya umat dan bukan termasuk kategori finansial negara. Sehingga laporan audit kerugian negara nan dijadikan dasar dakwaan dinilai tidak memenuhi ketentuan audit syariah.
"Menyatakan unsur merugikan finansial negara serta unsur turut serta melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum tidak terbukti," kata hakim.

Sebelumnya, enam terdakwa ini didakwa terlibat kasus dugaan korupsi pengelolaan biaya Baznas Enrekang nan merugikan negara Rp 16,6 miliar.
CNNIndonesia.com menghubungi Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmin untuk meminta tanggapan pihaknya atas vonis bebas tersebut. Namun, hingga buletin ini ditulis nan berkepentingan belum memberikan keterangan.
(mir/kid)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·