8 Hakim MK Kompak Cecar Operator Seluler soal Kuota Internet Hangus

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Delapan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) kompak mencecar operator seluler Telkomsel, XL, hingga Indosat sebagai pihak mengenai dalam permohonan pengetesan Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) berangkaian dengan polemik kuota internet hangus.

Hakim Konstitusi Adies Kadir awalnya mencecar Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) mengenai keterangannya bahwa kuota nan tidak terpakai tersebut menjadi beban kerugian bagi provider.

"Tolong disimulasikan nan dimaksud beban itu seperti apa, sehingga mengakibatkan kerugian akibat kuota nan tidak terpakai," tanya Adies di Ruang Sidang Gedung MK, Jakarta, dikutip Antara, Kamis (16/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia juga meminta keterangan tambahan kepada Telkomsel mengenai kewenangan akses, bahwa kuota nan tidak terpakai sampai pemisah waktu tidak menguntungkan provider. Menurut dia, upaya mengelola internet pasti ada untungnya, sehingga perlu dipaparkan dari mana saja keuntungannya, agar mahkamah bisa jeli memutus.

Adies juga menanyakan kemana sisa kuota nan tidak lenyap terpakai tapi pemisah waktu sudah habis. Dia juga menanyakan apakah jasa internet nan disajikan oleh PLN sama dengan provider lainnya.

Sementara itu, Hakim Asrul Sani menanyakan kepada provider apa ruginya jika permohonan pemohon mengenai kuota internet gosong tersebut dikabulkan oleh MK. Asrul memandang ada jenis produk dari tiap-tiap provider nan mengakumulasikan sisa kuota dengan syarat dan ketentuan nan berlaku.

"Jadi ketika ada jenis produk semacam ini, artinya ada kesempatan untuk akumulasi," kata Asrul.

Di sisi lain, Hakim Ridwan Masyur menyampaikan bahwa kebutuhan internet sudah menjadi kebutuhan dasar seluruh masyarakat mulai dari nan muda sampai tua, baik untuk keperluan pekerjaan, pendidikan, berniaga dan sebagainya.

Namun, menurut dia, patokan nan membikin kuota gosong begitu saja saat masa bertindak sudah lenyap mengakibatkan ada pihak nan dirugikan, ialah masyarakat pengguna jasa internet.

Ridwan menekankan pentingnya duduk berbareng untuk mencari solusi dari persoalan kuota gosong tersebut, dan pentingnya melakukan sosialisasi. Sehingga norma nan diujikan bukan sekedar salah dan benar.

Adapun Hakim Guntur Hamzah menekankan pada azas keadilan nan pada akronim tarif (transparansi, akuntabiliti, responsif, independen, dan fairness/keadilan).

Menurut dia, di mana letak keadilan jika kuota internet nan dibeli oleh masyarakat dengan nominal tertentu dan pemisah waktu tertentu. Sebagai contoh, beli kuota dengan masa waktu 30 hari, tapi dalam 28 hari sudah habis.

Ia menyinggung dengan patokan pemisah waktu hanya 28 hari, maka masyarakat kudu membeli 13 kali dari setahun.

"Provider mengerti tarif itu apa? itu bukan sekedar harga, tapi singkatan dari prinsip pemerintahan nan baik, prinsip perusahaan nan baik. Jadi persoalan fairness ini perlu didalami," kata Guntur.

Sedangkan Hakim Daniel Yusmic P Foek memohon kepada para pihak untuk memaparkan kebutuhan prasarana jaringan internet tersebut nan disampaikan dalam keterangannya, bahwa biaya nan dikeluarkan juga mengenai dengan pembangunan prasarana jaringan internet nan besar.

Daniel mau mengetahui seberapa besar biaya pembangunan prasarana tersebut, sehingga patokan nilai kuota tarif atas dan bawah nan diatur pemerintah sedemikian rupa.

"Saya membayangkan ke depan nilai (kuota internet) pasti lebih murah, jika sekarang lantaran pembangunan prasarana memerlukan biaya cukup mahal, jadi kira-kira dari pengeluaran ini nan menentukan lantaran aspek prasarana nan utama, dari prasarana itu berapa persen," tanyanya.

Senada, Hakim Enney Nurbaningsih juga memberikan pertanyaan nan sama nan pernah ditujukannya kepada pemerintah selaku regulator pada sidang sebelumnya, mengenai akumulasi duit dari kuota nan sudah dibayarkan kemana dialokasikan oleh masing-masing provider.

Pertanyaan tegas disampaikan Hakim Saldi Isra nan menekankan bahwa internet sudah menjadi rencana hidup orang banyak, bukan peralatan tetapi jasa.
Meskipun para provider tidak mendapat untung dari sisa kuota nan hangus, tetapi ada penduduk negara nan dirugikan dari hangusnya kuota internet tersebut.

Dia meminta provider untuk memberikan penjelasan mengenai inovasi-inovasi apa nan bisa dilakukan agar pengguna jasa tidak dirugikan.

"Jadi rencana hidup orang banyak menjadi pengikat saudara-saudara (provider) untuk tidak leluasa menentukan segala hal. Itu nan kudu dipikirkan," kata Saldi.

Terakhir Ketua MK Suhartoyo menanyakan rujukan izin berasal dari mana, secara sektoral alias domestik. Bahwa praktik jual beli kuota bukan jual beli peralatan (kuota internet) tidak masuk dalam klaster kitab 2 perdata.

Dijelaskan bahwa jual beli kuota internet sebagai jual beli kewenangan akses dan kerangkanya adalah kontraktual (perjanjian kontrak). Terkait ini, di mana best mark-nya (rujukan), apakah Indonesia pernah meratifikasi perjanjian internasional alias izin ini izin domestik, lampau siapa nan menentukannya.

"Ini rezim dari mana diperoleh. Tolong jika ada rujukannya internasional sampaikan. Supaya kita tidak membeli 'kucing dalam karung' istilahnya. Supaya ini clear, bahwa tidak hanya bertindak di Indonesia," katanya.

Setelah mendengarkan keterangan para provider, MK tetap menjadwalkan sidang dengan agenda mendengarkan keterangan tambahan dari asosiasi, provider dan PLN pada Senin (4/5).

Mahkamah menggelar sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan asosiasi, provider dan PLN untuk permohonan nomor 33/PUU-XXIV/2026. Selain itu, pihak permohonan nomor 273/PUU-XXIII/2025 juga dihadirkan dalam persidangan.

(tim/dal)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional