Jakarta -
Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) menghentikan ratusan entitas pinjaman online (pinjol) terlarangan dan tawaran investasi ilegal. Langkah ini dilakukan sebagai upaya pelindungan konsumen dan masyarakat.
Berdasarkan penindakan sejak 1 Januari hingga 31 Maret 2026, Satgas PASTI telah menghentikan 951 entitas pinjol terlarangan dan dua penawaran investasi ilegal. Setidaknya terdapat lima modus dari ratusan entitas tersebut.
Modus Penipuan Pinjol & Investasi Bodong
Pertama, penipuan dengan modus jasa periklanan dengan sistem deposit. Modus ini menawarkan penghasilan dari aktivitas sederhana seperti memberi ulasan, menonton iklan, alias meng-klik tautan. Kemudian mensyaratkan korban untuk melakukan setoran biaya dengan janji untung berlipat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua, plagiatisme alias peniruan penawaran investasi entitas berizin. Dalam modus ini, pelaku meniru nama, logo, alias identitas pelaku upaya jasa finansial nan legal untuk meyakinkan masyarakat. Padahal penawaran tersebut tidak dilakukan oleh pihak nan berizin dimaksud.
Ketiga, modus penawaran pendanaan untuk upaya alias proyek tertentu dengan janji imbal hasil tetap. Akan tetapi, penawaran ini tidak mempunyai penjelasan model bisnis, perjanjian, dan pengawasan nan memadai.
Keempat, modus money game nan mengandalkan perekrutan personil baru alias member get member sebagai sumber pembayaran keuntungan, bukan dari aktivitas upaya nan nyata dan berkelanjutan.
Kelima, modus lerdagangan aset mata uang digital terlarangan nan menawarkan investasi alias perdagangan aset mata uang digital oleh pihak nan tidak terdaftar alias tidak mempunyai izin. Modus ini kerap disertai klaim untung tinggi tanpa risiko.
Blokir Rp 585 M Dana Korban
Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mencatat telah menerima 515.345 laporan dari masyarakat sepanjang periode 22 November 2024 hingga 31 Maret 2026. Dalam penanganan laporan tersebut, ada sebanyak 872.395 rekening dilaporkan dan diverifikasi, serta 460.270 rekening telah dilakukan pemblokiran.
Dari upaya tersebut, total biaya korban nan sukses diblokir mencapai sekitar Rp 585,4 miliar. Sementara biaya nan dikembalikan IASC tercatat sebanyak Rp 169 miliar berasal dari rekening pada 19 bank nan digunakan oleh pelaku kejahatan penipuan.
Satgas PASTI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun mengimbau publik tetap waspada terhadap penawaran investasi alias aktivitas nan menjanjikan untung tinggi, pasti, dan singkat. Kemudian legalitas pelaku upaya perlu dipastikan kembali melalui kanal resmi OJK.
Satgas PASTI juga meminta publik untuk tidak mudah percaya terhadap penawaran nan disampaikan melalui pesan pribadi, media sosial, alias tautan nan tidak jelas sumbernya. Publik juga diminta untuk tidak memberikan info pribadi, info rekening, kode OTP, maupun kata sandi kepada pihak mana pun.
"Apabila menemukan indikasi penawaran investasi alias pinjaman online ilegal, masyarakat dapat melaporkannya melalui websitesipasti.ojk.go.idatau melalui Kontak OJK 157, WA 081 157 157 157, dan emailkonsumen@ojk.go.id," ungkap OJK dalam siaran persnya, Selasa (26/5/2026).
(ahi/ara)
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·