Abu Janda Dipolisikan Ormas Minangkabau Terkait Ujaran Berbau SARA

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Pegiat media sosial Permadi Arya alias dikenal Abu Janda dilaporkan ke Bareskrim Polri mengenai dugaan penyebaran ujaran kebencian berbasis SARA.

Laporan tersebut dilayangkan oleh organisasi masyarakat Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM) dan teregister dengan nomor LP/B/230/V/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 26 Mei 2026.

Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM DPP IKM, Defrizal Djamaris mengatakan pelaporan itu dilakukan pihaknya lantaran ucapan Abu Janda dinilai telah menyakiti masyarakat Sumatera Barat khususnya Minangkabau.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pernyataan Abu Janda nan dipersoalkan mengenai intoleransi. Dalam pernyataan itu, Abu Janda menyebut umat muslim di wilayah Jabar dan Sumbar keras, kemudian secara retoris mengaku bingung kenapa wilayah berhujung ar tersebut banyak orang barbar. 

"Ada kata-kata nan spesifik menyerang alias memberikan ujaran kebencian kepada etnis tertentu ialah masyarakat Sumatera Barat nan mana sebagian besar adalah etnis Minangkabau," ujarnya kepada wartawan.

"Di situ disebutkan (Abu Janda) bahwa masyarakat nan daerahnya intoleran itu Sumbar, Jabar, nan ada bar-bar di belakangnya itu dianggap masyarakat barbar, seolah itu orang barbar di sana," imbuhnya.

Defrizal, merujuk Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), menyebut arti dari kata barbar itu memiliki muatan negatif ialah tidak beradab, sadis dan manusia nan tidak berperadaban.

Ia mengatakan ucapan Abu Janda itulah nan kemudian dirasa sangat menyakiti masyarakat Minangkabau. Apalagi, Defrizal menilai masyarakat di Sumbar sangat menjunjung tinggi toleransi antar suku dan umat beragama.

"Kami mengkhawatirkan ada pihak tertentu nan mau memperkeruh suasana dengan memancing adanya adu domba antar antar suku di Indonesia maupun agama," jelasnya.

Ia juga berambisi dengan pelaporan ini tidak ada upaya main pengadil sendiri nan ditujukan kepada Abu Janda.

Di sisi lain, Defrizal juga mendorong polisi untuk mengusut tuntas perkara tersebut agar Abu Janda dapat mempertanggungjawabkan ucapannya di mata hukum.

"Kita khawatirkan terjadi tindakan main pengadil sendiri oleh lantaran itu kita mempercayakan proses ini melalui proses hukum," tuturnya.

"Kita berambisi pihak kepolisian dapat segera memproses ini secara transparan, ahli dan proporsional sehingga keresahan masyarakat kita ini bisa terjawab dengan baik," pungkasnya.

Dalam laporannya, Abu Janda disangka melanggar Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP tentang penyebaran info nan menimbulkan ujaran kebencian terhadap golongan tertentu.

Belum ada penjelasan resmi dari Abu Janda mengenai ucapannya nan dipersoalkan ormas Minangkabau.

(tfq/wis)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional