Arief Setyadi
, Jurnalis-Minggu, 01 Februari 2026 |10:24 WIB

Adies Kadir (Foto: Dok Okezone)
JAKARTA — Pengangkatan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dari unsur DPR RI menuai polemik. Namun, menurut Guru Besar Universitas Sultan Agung (Unissula) Semarang, Henry Indraguna, pengangkatan Adies Kadir sah secara konstitusional, normatif, dan yuridis.
"Dasar konstitusional kewenangan DPR berkarakter atribut, Pasal 24C Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara tegas menyatakan: Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang pengadil konstitusi nan ditetapkan oleh Presiden, nan diajukan masing-masing tiga orang oleh DPR, Presiden, dan Mahkamah Agung," ujarnya, dikutip Minggu (1/2/2026).
Henry menegaskan, ketentuan tersebut berkarakter limitatif dan atribusional sehingga DPR mempunyai kewenangan konstitusional langsung untuk mengusulkan calon Hakim MK.
"Tidak ada satu kata pun, dalam UUD 1945 nan membatasi asal-usul individual calon Hakim MK dari DPR, sepanjang berasal dari sistem internal DPR nan sah," katanya.
Karena itu, selama DPR menjalankan kewenangannya sesuai UUD 1945 dan UU MK, keabsahan pengangkatan Hakim MK tidak dapat dipersoalkan secara hukum. Kewenangan itu dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020.
6 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·