Akhir Petualangan Ashari Pendiri Ponpes Pencabul Puluhan Santriwati

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Ashari (51) alias AS selaku pendiri ponpes di Pati, Jawa Tengah akhirnya ditangkap abdi negara pekan ini, setelah kasus kekerasan seksualnya terhadap santriwati menguak ke publik sejak akhir bulan lalu.

Ashari ditangkap tim campuran Polresta Pati, Polda Jawa Tengah dan Resmob Mabes Polri di, Wonogiri, Jawa Tengah pada Kamis (7/5). Rekaman video proses penangkapan Ashari dan orang nan diduga membantu pelariannya viral di media sosial kemarin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ashari adalah pendiri ponpes Ndolo Kusumo di Kecamatan Tlogowungu, Pati. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka kekerasan seksual terhadap santriwatinya pada 28 April lalu. Kasus itu sebelumnya telah dilaporkan santriwati nan juga korban ke abdi negara setelah lulus pada September 2024 lalu.

Polisi lampau memanggilnya untuk diperiksa sebagai tersangka pada awal pekan ini, namun nan berkepentingan mangkir tanpa keterangan. Belakangan, polisi nan menyatakan bakal melakukan panggilan kedua pada Kamis kemarin justru mengabarkan keberadaan tersangka nan misterius.

Akhirnya, Ashari pun ditangkap polisi. Sebelum ditangkap, dia diketahui juga sempat kabur ke sejumlah wilayah mulai dari Bogor, Jakarta hingga Solo.

Selain Ashari, polisi juga turut menangkap laki-laki berinisial KS. Ia diduga membantu merencanakan tindakan pelarian Ashari ke sejumlah daerah

KS ditangkap di wilayah Bekasi pada Rabu (6/5). KS telah dibawa ke Polresta Pati untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Orang nan diduga dalam pelarian daripada tersangka, baik dari mulai perencanaan sampai pada aktivitas langkah menghapus jejak dibantu nan kita tangkap," kata Kapolresta Pati Kombes Jaka Wahyudi dalam konvensi pers, Kamis.

Sementara ini, dari hasil investigasi polisi mendapati kebenaran bahwa Ashari telah 10 kali melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap korban di lokasi-lokasi berbeda. Perbuatan itu dilakukan Ashari kurun waktu Februari 2020 hingga Januari 2024.

"Perbuatan ini dilakukan pelaku terhadap korban sebanyak 10 kali di letak berbeda dengan langkah bahwa pelaku membujuk korban dengan argumen untuk minta dipijat masuk ke bilik korban," kata Jaka dalam konvensi pers, Kamis.

Jaka mengungkapkan di dalam bilik tersebut, AS kemudian meminta korban untuk membuka baju. Setelahnya, AS lantas melakukan perbuatan tak senonoh terhadap korban.

"Korban disuruh melepaskan baju, pelaku kemudian melakukan pencabulan ialah dengan langkah meraba, memeras dan mencium kemudian memegang perangkat vital," ucap Jaka.

"Kemudian korban disuruh memegang perangkat vital pelaku sampai mengeluarkan cairan," sambungnya.

Modus doktrin kiai

Dalam aksinya, Ashari juga memberikan doktrin kepada korbannya. Doktrin ini diduga diberikan Ashari untuk memuluskan tindakan tak senonohnya.

"Modus operandi mendoktrin korban bahwa siswa itu kudu ikut apa kata pembimbing agar siswa dapat menyerap pengetahuan dari guru. Ini doktrin nan disampaikan oleh pembimbing kepada korban," tutur Jaka.

Dalam kasus ini, AS pun dijerat dengan pasal berlapis. Yakni, Pasal 76E Juncto Pasal 83 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

Kemudian, Pasal 6 huruf c Juncto Pasal 15 ayat 1 huruf e UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.

Selain itu, AS juga dijerat Pasal 418 ayat 1 dan 2 KUHP tentang persetubuhan anak dengan pidana penjara maksimal 12 tahun.

Banner Microsite Haji 2026

(dis/kid)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional