Ilustrasi(MI/ARDI TERISTI)
KELOMPOK tindakan nan menamakan diri BEM Nusantara DIY dan BEN PTNU DIY menggelar tindakan di DPRD DIY.
Korda BEM Nusantara DIY, Miftahun Ni’am menyampaikan, tindakan tersebut menyikapi kemunduran kerakyatan nan semakin nyata. “ Kami nan tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Nusantara DIY dan BEM PTNU DIY menyatakan sikap tegas, Negara tidak boleh terus menerus kandas melindungi rakyatnya," ungkap dia, Rabu (8/3).
Oleh lantaran itu, tindakan ini bukan sekadar corak protes, melainkan peringatan keras jika negara terus abai. "Maka, mahasiswa dan rakyat tidak bakal tinggal tak bersuara dalam menghadapi ketidakaadilan dan ancaman terjhadap demokrasi," timpal Tegar Pradana, Korwil BEM PTNU DIY.
Ia menyampaikan, ada empat poin nan menjadi tuntutan. Satu, menuntut DPR RI melalui DPRD DIY untuk melakukan pemastian norma pada kasus Andrie Yunus secara transparan dan akuntabel.
Dua, menuntut revisi UU No 3 tahun 2025 tentang TNI.
Tiga, menuntut revisi UU No 31 tahun 1997 tentang peradilan militer.
Empat, menuntut dan menagih DPR RI melalui DPRD DIY untuk melakukan transparansi Komite percepatan Reformasi Polri. (H-2)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·