Jakarta, CNN Indonesia --
Seorang laki-laki bermotor nan jadi 'abang jago' ketika mengadang dan merusak ambulans di Depok akhir pekan lampau kandas menjadi gagah setelah ditangkap kepolisian menangkap seorang laki-laki nan melakukan tindakan pengadangan dan perusakan terhadap sebuah ambulans di Sukmajaya, Depok, Jawa Barat pada Minggu (10/5).
Pelaku berinisial ML itu diketahui ditangkap pada Minggu sekitar pukul 22.50 WIB di Jalan Jati Raya, Sukamaju, Cilodong, Depok. Dia ditangkap dalam tempo kurang dari 24 jam tindakan perusakan itu terjadi dan viral di media sosial.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku ditangkap kurang dari 24 jam usai kasus tersebut terjadi," kata Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Made Budi kepada wartawan, Senin (11/5).
Made menyebut penangkapan pelaku itu berasas laporan dari kru ambulans pada Minggu malam. Dalam laporannya, pelapor menjelaskan peristiwa bermulai saat ambulans hendak menjemput pasien korban kecelakaan lampau lintas.
Mengutip dari detik.com, pengemudi ambulans nan diadang dan mobilnya dirusak, Musyaffa menjelaskan pihaknya melaporkan peristiwa itu dan menolak tenteram adalah untuk membikin pengaruh jera pelaku anarkisme, terutama untuk mobil darurat darurat.
Musyaffa mengatakan telah membikin laporan polisi (LP) mengenai tindakan nan dilakukan pelaku.
"Jadi gini, jika kami lihat ini kan kejadian ini bukan hanya sekadar mengadang ambulans ya, sudah perusakan alias anarkisme ya. Jadi kami tetap komitmen nih sampai saat ini makanya setelah kami pertimbangkan, kami putuskan untuk membikin laporan alias LP," kata Musyaffa, Senin (11/5).
Dia mengatakan pihak family pelaku telah berupaya melakukan mediasi terhadap pihaknya nan merupakan kru ambulans dari Founder Albaari Foundation. Namun, sambung Musyaffa, pihak ambulans tetap memilih untuk melanjutkan kasus tersebut.
"Kemudian, setelah itu kami, walaupun dari sampai saat ini family ya, family itu sudah mulai konfirmasi untuk melakukan mediasi secara kekeluargaan, tapi dari Al Baari Foundation kita semua tetap komitmen untuk terus melanjutkan kasus ini," katanya.
"Nah itu [melanjutkan proses norma untuk pengaruh jera]. Kita kan jika lihat dari nan sudah-sudah ya, ketika sudah melakukan LP kemudian mereka-mereka ini bikin penjelasan lenyap itu bikin tanda tangan di atas meterai damai, gitu permohonan maaf damai. Tapi kami, kami melihatnya agak capek--risih ya. Nah kebetulan kami nan jadi korbannya, jadi kami komitmen untuk terus melanjutkan kasus ini," tuturnya.
Kronologi kasus
Peristiwa anarkisme itu terjadi pada Minggu siang kemarin, sekitar pukul 11.18 WIB di Jalan Moch Nail, Kelurahan Bakti Jaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok.
Saat itu, terang Musyaffa, ambulans sedang melaju untuk menjemput pasien kecelakaan tunggal di Cilodong, Depok.
"Kronologinya itu kondisinya itu saat itu kita sedang mau mau menjemput pasien, ya. Pasien laka tunggal ya, di Cilodong," ungkap Musyaffa.
Sebab letak instansi yayasan pengelola ambulans itu berada di dalam kompleks perumahan, maka sudah terbiasa tak menyalakan sirine sebelum sampai di jalanan umum. Sebagai gantinya, kata Musyaffa, pengemudi ambulans hanya menggunakan bunyi klakson toa dan menyalakan rotator sebagai isyarat kegawatdaruratan.
Namun, menurut Musyaffa, pelaku tak terima dengan bunyi ambulans tersebut. Pelaku berupaya memberhentikan ambulans dan berujung memaki-makinya.
"Nah, di situ pelaku kemungkinan tidak terima akibat jumper-an nan sudah kami lakukan, bunyi sirene nan sudah kami nyalakan sirene singkat ya. Akhirnya pelaku untuk memberhentikan kami gitu, memberhentikan kami, terus maki-maki lah segala macam," jelasnya.
Musyaffa mengatakan dia sempat menjelaskan ke pelaku mengenai ambulans merupakan kendaraan prioritas. Meski ada alias tidaknya pasien, ambulans boleh menyalakan bunyi sirene.
Tak menerima penjelasan itu, pelaku malah mengejar ambulans kembali. Di situ, lanjut Musyaffa, ambulans ditendang dan dirusak secara membabi-buta serta ada kalimat pengancaman dari pelaku.
"Tapi setelah TKP [tempat kejadian pertama] pertama selesai, kemudian pelaku ngejar lagi nih di TKP kedua. Di situlah ada perusakan, mencoba untuk nendang-nendang kemudian mukul segala macam ke bagian mobil ya, gitu," ucapnya.
Tindakan kepolisian
Sementara itu, Made Budi selaku Kasi Humas Polres Metro Depok menjelaskan akibat peristiwa pengadangan dan perusakan itu ambulnas korban mengalami sejumlah kerusakan, termasuk penyok.
Pelaku pun melaporkan peristiwa pengadangan dan perusakan ambulans itu ke kepolisian di Depok pada Minggu malam. Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku dan menangkap di kediamannya.
"Sekitar pukul 22.50 WIB, sukses diamankan pelaku nan sedang berbareng saksi sebagai adik iparnya di tempat tinggalnya ialah di Jl Jati Raya, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok," ucap Made.
Usai penangkapan, pelaku, saksi dan peralatan bukti motor nan digunakan diamankan dan dibawa ke Mapolres Depok untuk penyelidikan lebih lanjut.
Polisi telah menetapkan pengendara motor berinisial ML nan viral menghalang-halangi ambulans di Sukmajaya, Depok, menjadi tersangka. ML dijerat dengan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang perusakan dengan ancaman balasan 2 tahun penjara.
Baca buletin lengkapnya di sini.
(kid/ugo)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·