Alfamart-Indomaret di Lombok Beroperasi Lagi Usai Sempat Ditutup

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
Jakarta -

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) angkat bicara mengenai berita penutupan puluhan gerai Alfamart dan Indomaret di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Gerai-gerai tersebut hanya ditutup sementara dan sekarang sudah beraksi kembali.

Solihin mengakui puluhan gerai tersebut sempat ditutup lantaran melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.

"Pertama, betul ditutup. Kedua, memang toko-toko tersebut melanggar Perda 7 tahun 2001 mengenai jarak antar pasar dan antar minimarket," ujar Solihin kepada detikcom, Selasa (26/5/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah kemudian mengizinkan pembukaan kembali gerai Alfamart dan Indomaret dengan mempertimbangkan nasib karyawan. Alhasil, seluruh toko nan semula ditutup kembali dibuka.

"Sehingga atas perihal tersebut, di samping juga ada tenaga kerja nan tadi meluapkan kegelisahannya jika terjadi tutup, akhirnya seluruh tokoh minggu lampau sudah dibuka kembali," jelasnya.

Solihin menjelaskan ke depan tidak menutup kemungkinan terjadi relokasi usai masa sewa gerai habis. Ia memastikan penutupan gerai minimarket ini tidak berangkaian dengan kehadiran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

"Ke depannya kelak setelah masa perjanjian habis, tolong disesuaikan lah. Bisa aja (buka gerai baru), tergantung potensinya. Kalau tetap ada kita buka," tutur Solihin.

Solihin memastikan gerai nan tadinya ditutup sekarang seluruhnya sudah dibuka kembali. Ia juga menjamin tidak ada terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Semua, saya pastikan sudah dibuka semuanya. Nggak ada sama sekali, tidak ada (PHK)," terang Solihin.

Ditutup lantaran Perizinan

Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menanggapi soal berita penutupan sejumlah gerai Alfamart di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Budi menjelaskan persoalan nan terjadi di Lombok itu menyangkut dengan perizinan. Dia mengatakan dalam pendirian minimarket di wilayah kudu menyesuaikan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) masing-masing daerah.

"Nah, saya lihat itu pemerintah wilayah mungkin sedang melakukan apa ya, penataan kembali mungkin ya. Jadi, tadi kami sudah koordinasi juga dengan teman-teman. Jadi tidak ada rumor lain, isunya hanya kaitannya dengan perizinan saja," ujar Budi saat ditemui di Balai Kartini, Jakarta, Senin (25/5/2026).

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) menyetop operasional 25 gerai supermarket waralaba lantaran melanggar ketentuan daerah. Keberadaan kebanyakan gerai waralaba tersebut berlokasi kurang dari 1 kilometer (Km) dari pasar tradisional.

Penutupan ini dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Pemda Lombok Tengah menyetop operasional 25 gerai supermarket waralaba lantaran melanggar ketentuan daerah. Keberadaan kebanyakan gerai waralaba tersebut berlokasi kurang dari 1 kilometer (Km) dari pasar tradisional.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lombok Tengah, Zaenal Mustakim, mengatakan penutupan tersebut dilakukan berasas hasil kajian lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) nan mendapat petunjuk menjalankan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.

"Jadi, itu adalah hasil tim kajian dari lintas OPD. nan terdiri dari Dinas Perizinan, Perdagangan, Pol PP, PUPR. Itu nan selama ini melakukan pertimbangan dan kajian terhadap Perda 7 tahun 2021. Bahwa pada konklusi bahwa Pemerintah Daerah untuk menegakkan Perda tersebut," kata Mustakim kepada detikBali, Selasa (12/5/2026) nan lalu.

(rea/ara)

Selengkapnya
Sumber detik finance
detik finance