Jakarta, CNN Indonesia --
Pendiri Pondok Pesantren (ponpes) di Kecamatan Tlogowungu, Pati, Jawa Tengah, berinisial AS jadi tersangka kasus pemerkosaan santriwati. Alumni menyebut AS kerap berperilaku tak wajar ke santriwati.
"Perilaku menyimpang jika salaman dicium pipi kanan kiri, dahi, dan bibir," kata eks santri kepada wartawan selepas demo di Tlogowungu, dikutip detikcom, Senin (4/5).
Dia menyebut tindakan cabul AS itu juga dilakukan dengan memeluk santriwati saat bertemu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau jagong (duduk) santriwati itu dipeluk, turu (tidur) sembari dipeluk itu banyak nan lihat, ya dibiarkan lantaran pelaku mengaku wali nan melayani umat. Ngakunya begitu," lanjut dia.
Alumni itu juga mengungkap doktrin nan dilancarkan pelaku AS. AS mengaku sebagai keturunan nabi kepada para korban dan menyatakan perbuatan kejinya itu legal untuk dilakukan.
"Doktrinnya bumi seisinya dari Kanjeng Nabi, tapi diterus ditambahi orang sendiri, bumi seisinya legal untuk Kanjeng Nabi dan keturunan Kanjeng Nabi, jadi misalnya istriku dikawin keturunan Kanjeng Nabi ya halal. Itu doktrinnya," kata eks santri.
Diperiksa polisi
Kepolisian Resor Kota Pati, Jawa Tengah, mengaku tetap memeriksa pengasuh ponpes berinisial AS nan berstatus tersangka.
"Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari tahapan investigasi setelah penetapan tersangka pada 28 April 2026. Hari ini pengasuh pondok pesantren kami periksa sebagai tersangka," kata Kepala Polresta Pati Komisaris Besar Polisi Jaka Wahyudi seperti dikutip Antara.
Ia menjelaskan sebelum penetapan tersangka, interogator telah melengkapi berkas perkara dengan memeriksa pelapor, sejumlah saksi, serta saksi ahli. Terlapor AS juga sempat diperiksa dalam kapabilitas sebagai saksi.
"Setelah seluruh rangkaian pemeriksaan dilakukan dan perangkat bukti dinilai cukup, interogator menetapkan nan berkepentingan sebagai tersangka pada 28 April 2026," ujarnya.
Menurut Jaka, tersangka AS saat ini berada di wilayah Pati dan bersikap kooperatif selama proses norma berlangsung. Ia juga menegaskan bahwa info nan menyebut tersangka AS melarikan diri adalah tidak benar.
Kasus tersebut bermulai dari laporan korban nan disampaikan pada tahun 2024. Namun, dalam prosesnya sempat terjadi hambatan lantaran adanya upaya penyelesaian secara kekeluargaan dari pihak korban sehingga beberapa saksi sempat menarik keterangannya.
"Awalnya ada keterangan dari beberapa korban, namun sebagian menarik keterangan. Hingga saat ini, pelapor nan aktif baru satu orang," ungkapnya.
Baca berita lengkapnya di sini.
(dal/tim/dal)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·