Ambang Batas Parlemen di RUU Pemilu Diusulkan Berlaku hingga DPRD

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Ahmad Doli Kurnia mengusulkan agar wacana perubahan periode pemisah parlemen dalam RUU Pemilu ikut bertindak hingga DPRD provinsi dan kabupaten kota.

Namun, kata Doli, besarannya kudu berbeda untuk setiap level. Misalnya, dia nan mengusulkan perubahan periode pemisah menjadi 4-6 persen di tingkat nasional, di provinsi dan kabupaten kota masing-masing 4 dan 3 persen.

"Dalam upaya mencari titik equilibrium antar dua unsur tersebut, saya menilai nomor 4-6 persen adalah nomor nan ideal," ujar Doli saat dihubungi, Rabu (22/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan catatan PT diberlakukan bukan hanya untuk DPR RI, tetapi juga diberlakukan terhadap DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota secara berjenjang. Misalnya 5,4,3; 5 persen untuk DPR RI, 4 persen untuk DPRD Provinsi dan 3 persen untuk DPRD Kabupaten/Kota," imbuhnya.

Saat ini, periode pemisah parlemen alias parliamentary threshold hanya bertindak untuk DPR RI. Sedangkan, untuk level DPRD, baik provinsi maupun kabupaten kota, bertindak campuran fraksi.

Dalam ketentuan itu, partai nan jumlah kursinya tak bisa memenuhi semua perangkat kelengkapan majelis (AKD) alias komisi, bisa berasosiasi dengan partai nan jumlah kursinya lebih besar alias membentuk fraksi gabungan.

Menurut Doli, penentuan periode pemisah parlemen kudu mempertimbangkan dua aspek yakni, aspek representatif dan pemerintahan. Aspek pertama memungkinkan partai kudu mewakili bunyi rakyat.

Namun, sisi lain, sistem pengambilan keputusan lewat parlemen kudu tetap efektif agar pemerintahan melangkah dengan baik.

"Apalagi sistem pemerintahan kita adalah sistem presidensial, di mana memang kudu didukung oleh sistem parlemen nan multi partai sederhana," kata Doli.

10 rumor perubahan

Doli sebelumnya mengungkap ada 10 rumor perubahan dalam RUU pemilu, nan sebagian di antaranya merupakan petunjuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Dia menjabarkan, 10 poin perubahan tersebut yakni, pertama sistem pemilu legislatif. RUU Pemilu bakal kembali membuka wacana perubahan sistem pemilu, apakah tetap proporsional terbuka, tertutup, alias apalagi campuran.

Kedua, wacana perubahan periode pemisah parlemen. Ketiga, wacana perubahan periode pemisah presiden, nan keduanya didasarkan pada putusan MK. Hingga saat ini, kata Doli, sejumlah fraksi belum satu bunyi soal perubahan periode pemisah parlemen, meski untuk periode pemisah presiden MK meminta dihapuskan.

Keempat, wacana perubahan jumlah bangku per wilayah pemilihan (dapil). Kelima, sistem konversi bunyi menjadi bangku di DPR. Keenam, rumor pemisahan antara pemilu lokal dan nasional merujuk Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024. Ketujuh, wacana perbaikan sistem untuk menekan praktik money politic hingga vote buying.

Kedelapan, digitalisasi dalam setiap tahapan pemilu. Kesembilan, wacana perubahan lembaga penyelenggara pemilu nan selama ini, kata Doli, kerap dikritik soal profesionalitas dan integritasnya.

Dan terakhir menyangkut penyelesaian sengketa pemilu. Sejak lama, dia mengaku terus mendorong pembentukan lembaga peradilan unik untuk penyelesaian pemilu.

"Nah itu beberapa alias 10 isu, 5 kontemporer 5 klasik nan pasti bakal kita telaah dalam pembahasan undang-undang pemilu," ujar Doli.

(thr/isn)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional