Jakarta, CNN Indonesia --
Aktor Ammar Zoni berencana mengusulkan banding usai divonis 7 tahun penjara mengenai kasus narkoba nan menjeratnya untuk keempat kalinya. Ammar juga mengganti kuasa norma untuk melakukan upaya tersebut.
Ammar telah mengakhiri kerja sama dengan kuasa norma sebelumnya di tingkat pengadilan negeri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ammar Zoni, telah menunjuk kami sebagai kuasa norma dalam menjalankan semua proses norma nan melangkah saat ini," kata kuasa norma barunya dari Krisna Murti Law & Partners, Dwana Toligi di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Kamis (23/4) malam, dikutip dari detik.com.
Dwana juga menjelaskan keputusan pergantian kuasa norma dilakukan langsung oleh Ammar.
"Ammar Zoni menyampaikan, telah mengakhiri hubungan kuasa norma dengan kuasa norma lama sampai tingkat Pengadilan Negeri. Jadi untuk itu, kami selaku kuasa norma bakal melanjutkan apa nan Bang Ammar inginkan," ujarnya.
Dwana menegaskan bakal mengupayakan langkah terbaik dalam proses banding, meski keputusan akhir tetap menunggu strategi norma nan bakal ditempuh.
"Secara hukum, beliau merasa kurang puas dengan putusan pengadilan, termasuk dari pasal-pasal nan didakwakan. Karena itu, beliau tetap mempertimbangkan dan menentukan upaya norma nan bakal ditempuh," katanya
Sementara itu, kuasa norma lainnya, Dimas Ramadan mengungkapkan kliennya merasa tidak puas terhadap putusan majelis hakim.
"Kami sangat menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun setelah sidang, Bang Ammar menceritakan banyak hal-hal nan janggal pada saat proses persidangan berlangsung. Bang Ammar merasa tidak puas dengan hasil putusan tersebut, maka dari itu kami bakal mengupayakan banding," ujar Dimas.
Sebelumnya Ammar Zoni divonis dengan pidana 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar lantaran dinilai telah terbukti menjadi perantara jual beli ganja dan sabu di Rutan Salemba. Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) nan mau Ammar Zoni dihukum dengan pidana penjara 9 tahun.
Berdasarkan kebenaran norma nan terungkap di persidangan, pengadil menyatakan Ammar Zoni telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana dengan tanpa kewenangan dan melawan hukum, menawarkan untuk tujuan menjual alias menjadi perantara jual beli narkotika golongan I.
Ammar Zoni melakukan perbuatannya bersama-sama dengan lima terdakwa lain, ialah terdakwa I Asep bin Sarikin, terdakwa II Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, terdakwa III Andi Muallim namalain Koh Andi, terdakwa IV Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan terdakwa V Muhammad Rivaldi.
Baca buletin selengkapnya di sini.
(fra/fra)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·