ilustrasi antek asing.(MI)
AMNESTY International mengungkap adanya kampanye disinformasi terkoordinasi nan melabeli pengkritik pemerintah sebagai “antek asing” di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Kampanye tersebut dinilai tidak hanya membungkam perbedaan pendapat, tetapi juga memicu intimidasi hingga kekerasan terhadap jurnalis, aktivis, akademisi, dan pengunjuk rasa.
Temuan itu tertuang dalam laporan berjudul “Building up Imaginary Enemies” alias “Membangun Musuh Khayalan” nan diluncurkan Amnesty pada Selasa (19/5).
Sekretaris Jenderal Amnesty International, Agnès Callamard, mengatakan praktik otoriter di Indonesia dinilai meningkat sejak pemerintahan Prabowo berkuasa.
“Riset Amnesty ini menunjukkan bahwa dalam 18 bulan sejak Prabowo berkuasa, disinformasi daring telah muncul sebagai strategi utama untuk secara sistematis mendiskreditkan pengkritik pemerintah, menutup ruang debat publik, dan membenarkan represi,” kata Agnès.
Ia menyebut disinformasi digunakan sebagai senjata politik untuk mengonsolidasikan kekuasaan ketika kritik publik menguat.
“Dengan mencap pengunjuk rasa, jurnalis, dan pembela kewenangan asasi manusia sebagai ‘antek asing’, otoritas Indonesia dan para pendukungnya secara sengaja mengalihkan perhatian dan mengabaikan keluh kesah masyarakat nan sah,” ujarnya.
Amnesty mencatat sejak Prabowo mulai menjabat pada Oktober 2024, terjadi sejumlah gelombang demonstrasi mengenai rumor korupsi, pemotongan anggaran, kerusakan lingkungan, hingga ekspansi kewenangan militer. Kritik tersebut, menurut laporan itu, kerap dibalas dengan tuduhan bahwa para pengkritik dibayar alias dikendalikan kepentingan asing.
Sementara itu, Peneliti Amnesty International untuk Asia Timur, Tenggara, dan Pasifik, Chanatip Tatiyakaroonwong, mengatakan riset mereka menemukan kampanye penyebaran tuduhan “antek asing” dilakukan secara terkoordinasi oleh ratusan akun media sosial.
“Mereka mengunggah video, grafis, alias pesan nan identik dalam waktu nan berdekatan. Informasi tiruan ini kemudian diamplifikasi di beragam platform,” katanya.
Menurut Amnesty, narasi tersebut disebarkan melalui Instagram, Facebook, X, TikTok, dan YouTube. Pola unggahan identik nan dilakukan serentak dinilai menunjukkan adanya unsur kesengajaan untuk menyesatkan publik.
Laporan itu juga menyoroti lemahnya perlindungan norma terhadap korban disinformasi di Indonesia. Amnesty menilai sejumlah izin justru lebih berpotensi digunakan untuk mengkriminalisasi pengkritik pemerintah.
“Alih-alih menegakkan hak-hak esensial untuk kebebasan berekspresi, berserikat, dan berkumpul secara damai, otoritas Indonesia justru telah kandas di setiap level,” ujar Chanatip.
Amnesty turut menyoroti tanggung jawab perusahaan media sosial seperti Meta, TikTok, X, dan YouTube nan dinilai kandas menghentikan penyebaran disinformasi di platform mereka.
“Kegagalan perusahaan-perusahaan raksasa teknologi ini telah berkontribusi pada pelanggaran HAM nan didokumentasikan dalam laporan ini, di mana ketidakejujuran menyebar jauh lebih sigap daripada fakta,” jelasnya.
Amnesty menyebut sebagian besar unggahan nan didokumentasikan tetap tersedia selama berbulan-bulan, apalagi lebih dari setahun, dan banyak di antaranya menjadi viral. Dari seluruh platform nan dihubungi Amnesty, hanya TikTok nan memberikan respons terhadap temuan tersebut.
“Meskipun suasana untuk kerja-kerja kewenangan asasi manusia semakin menunjukkan permusuhan, banyak aktivis nan kami wawancarai tetap tangguh. Mereka terus beradaptasi, saling mendukung satu sama lain, dan melakukan perlawanan,” kata Chanatip. (Dev/P-3)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·