Jakarta, CNN Indonesia --
Jasad laki-laki berinisial AN (47) nan diduga dibunuh anak-anaknya ditemukan di rimba Kampung Baru, Dusun Aitiris B, Desa Meotroi, Kecamatan Laenmanen, Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Selasa (12/5).
Ketiga anak nan diduga terlibat dalam pembunuhan itu meliputi YDA (27), ADN (18), dan AN (17). YDA berstatus sebagai anak tiri, sedangkan ADN dan AN sebagai anak kandung.
"Para pelaku merupakan anak tiri dan anak kandung dari korban. Semuanya sudah kami amankan di Polres Malaka," ujar Kasat Reskrim Polres Malaka Iptu Dominggus Duran mengutip Detik, Sabtu (16/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dominggus menyampaikan pembunuhan itu bermulai saat Antonius baru datang dari Malaysia pada Selasa (28/4). Saat tiba, dia bentrok dan mengucapkan kata tak senonoh terhadap istrinya, Leonarda Belak.
YDA tak terima, dia pun menegur AN atas perihal itu. Setelahnya, AN memukul YDA, hingga keduanya terlibat tindakan saling pukul. Setelahnya, mereka bercempera dan AN pergi meninggalkan rumah.
Keesokan harinya, sekitar Pukul 01.00 WITA, AN pulang kembali ke rumah. Saat tiba, dia terlibat kembali cekcok dengan YDA.
Dalam perkelahian itu, YDA melempar Antonius dengan balok dan mengenai bagian lehernya hingga jatuh tersungkur.
Saat terjatuh, ADN pun ikut menendang AN lampau mereka turut menganiaya Antonius hingga pingsan.
Selanjutnya, mereka menggotong tubuh Antonius ke belakang rumah nan berjarak sekitar 500 meter untuk dikuburkan.
"Jadi mereka bawa sama-sama ke belakang rumah nan ada kali mati. Niatnya bawa parang dan linggis untuk mengubur korban," ucap Dominggus.
Namun, saat tiba di kali mati, YDA sadar ayah tirinya tetap bernyawa. Ia pun langsung mengambil parang lampau menggorok leher Antonius sebanyak dua kali hingga tak bernyawa.
Saat Antonius dipastikan sudah meninggal, ketiga anaknya itu langsung menggali lubang untuk menguburnya.
Setelahnya, kasus itu pun terungkap usai penduduk melakukan pencarian di sekitar lokasi.
Dominggus menjelaskan dalam kasus ini YDA dan ADN berkedudukan menganiaya AN dengan balok lampau memukul dan menendangnya hingga pingsan. Selain itu, YDA juga berkedudukan menggorok leher Antonius saat dibawa untuk dikuburkan.
Sementara, AN diduga berkedudukan dengan turut membantu kedua kakaknya, bersama-sama menggotong Antonius untuk dikuburkan dan menggali kuburan.
"Makanya anak bungsunya itu (AN) kami kenakan turut serta lantaran dia cuman ikut gali kuburan saja," ucap dia.
Buntut tindakannya ini, YDA dan ADN ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 458 Ayat (1) dan (2) jo Pasal 20 huruf c KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Sementara AN tetap dalam proses penyidikan. Saat ini, polisi tetap berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan Kupang untuk pendampingan.
(mnf/sfr)
Add
as a preferred source on Google
4 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·