Andrie Yunus Disiram Pakai Cairan Pembersih Karat Campur Air Aki Mobil

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Majelis pengadil Pengadilan Militer II-08 Jakarta meminta mahir kimia dihadirkan ke persidangan kasus penyiraman air keras Aktivis KontraS Andrie Yunus dengan terdakwa empat orang prajurit Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS) TNI.

Hakim memandang keterangan dari mahir kimia krusial didengar untuk membuktikan pengakuan para terdakwa mengenai cairan nan disiramkan ke Andrie. Dalam persidangan terungkap para terdakwa mengaku Andrie disiram pakai cairan pembersih karat dicampur dengan air aki mobil.

Para terdakwa tersebut adalah Terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko, Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mulanya, pengadil menanyakan saksi Pabandya D 31 Pampers Dit B BAIS TNI, Letkol Chk Alwi Hakim Nasution, mengenai pemeriksaan terhadap para terdakwa.

Alwi menerangkan para terdakwa awalnya tidak mengakui perbuatannya. Namun, setelah dilakukan pendalaman termasuk dengan memandang kondisi wajah dan badan para terdakwa nan gosong, para terdakwa baru mengakui.

"Setelah itu mengakui bahwa perbuatannya memang dilakukan, penyiraman dilakukan oleh Terdakwa I, Terdakwa II nan membonceng, Terdakwa III dan IV menemani, mendampingi di belakangnya," ujar Alwi.

"Mereka bercerita enggak nan mereka siram apa itu?" tanya hakim.

"Mereka bercerita nan disiram kerabat Andrie Yunus," jawab Alwi.

Hakim mendalami pengakuan para terdakwa mengenai cairan nan disiramkan ke Andrie. Alwi mengatakan para terdakwa mengaku menyiramkan campuran cairan pembersih karat dan air aki mobil.

"Yang mereka siram itu cairan apa?" tanya hakim.

"Cairan pembersih, pengakuan ke kami cairan pembersih karat," jawab Alwi.

"Dicampur dengan?" lanjut hakim.

"Air aki mobil," jawab Alwi.

Hakim mengatakan kandungan cairan tersebut perlu dijelaskan di persidangan. Hakim memerintahkan oditur militer alias penasihat norma untuk menghadirkan mahir kimia agar menjelaskan kandungan cairan tersebut di persidangan.

"Itu menjadi tanggung jawab siapa itu, oditur alias penasihat norma untuk bisa menghadirkan. Saya minta dihadirkan kelak itu nan untuk cairan-cairan ini. nan aki sama apa tadi, pembersih karat. Nah, itu jika dicampur itu mengandung apa itu, terus kemudian gimana reaksinya jika kena kulit, jika baju kena ini," tutur hakim.

"Ahli berarti. Kita perlu mahir itu, mahir di bidangnya. Ahli kimia lah ya. Kimia alias mahir air keras itu. Ya, mahir kimia lah," lanjut hakim.

"Siap, nan Mulia," jawab oditur.

"Sudah terpikirkan ke sana?" tanya hakim.

"Siap sudah," jawab oditur.

Dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Eksternal KontraS Andrie Yunus, sebanyak empat orang prajurit TNI menjadi terdakwa.

Mereka adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka.

Motifnya, kata Oditur, para terdakwa merasa jengkel dengan Andrie nan sukses melakukan interupsi ke dalam agenda rapat pembahasan revisi UU TNI nan digelar DPR di Hotel Fairmont, Jakarta Selatan, Maret 2025 lalu.

"Dengan kejadian tersebut, para terdakwa menilai kerabat Andrie Yunus telah melecehkan lembaga TNI, apalagi menginjak-injak lembaga TNI," ujar oditur saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan sebelumnya.

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 469 ayat 1 subsider Pasal 468 ayat 1 lebih subsider Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

(ryn/dal)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional