Jakarta, CNN Indonesia --
Korban penyiraman air keras oleh tentara, Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus, mengusulkan permohonan sebagai pihak mengenai dalam perkara nomor: 260/PUU-XXIII/2025 mengenai pengetesan materiil Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi (MK).
Permohonan tersebut disampaikan Andrie dengan dibantu Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Permohonan ini diajukan untuk dan atas nama serta mewakili Andrie Yunus, seorang penduduk negara nan menjadi korban kekerasan nan diduga dilakukan oleh personil BAIS TNI," ujar kuasa norma dari Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan, Fadhil Alfathan, melalui keterangan tertulis, Senin (13/4) malam.
Dia menegaskan perkara ini tidak hanya menyangkut kepentingan perseorangan Andrie sebagai korban, melainkan merupakan ikhtiar berbareng bagi penduduk sipil korban kekerasan prajurit TNI untuk menegakkan prinsip kesetaraan di hadapan norma serta menyelesaikan agenda reformasi sektor keamanan secara substansial.
Selain korban kekerasan, Andrie juga dikenal sebagai aktivis, pembela kewenangan asasi manusia (HAM), serta pengacara publik nan selama ini aktif dalam pendampingan korban-korban pelanggaran HAM, pembelaan isu-isu HAM, serta reformasi sektor keamanan.
Fadhil mengatakan peristiwa penyiraman air keras nan dialami Andrie merupakan tindak pidana umum. Namun, penanganan perkaranya justru diarahkan ke dalam yurisdiksi peradilan militer.
Menurut dia, kondisi tersebut menyingkap persoalan mendasar dalam bangunan norma peradilan militer di Indonesia, khususnya mengenai Pasal 9 nomor (1) UU Peradilan Militer nan menggunakan frasa "tindak pidana" tanpa membedakan antara tindak pidana militer dan tindak pidana umum.
Menurut pihaknya, ketidakjelasan norma tersebut telah membuka ruang ekspansi yurisdiksi peradilan militer secara berlebihan.
"Akibatnya, prajurit nan melakukan kejahatan umum tetap diadili dalam forum militer, bukan di peradilan umum nan lebih independen dan terbuka," tutur Fadhil.
"Pendekatan ini secara prinsipil bertentangan dengan pendapat negara norma nan menjamin kesetaraan setiap penduduk negara di hadapan hukum," imbuhnya.
Padahal, lanjut Fadhil, Pasal 65 ayat (2) Undang-undang TNI telah secara tegas mengatur pemisahan rezim peradilan.
Anggota militer nan melakukan tindak pidana umum semestinya diadili di peradilan umum, sementara peradilan militer dibatasi pada tindak pidana nan berkarakter militer.
Fadhil mengatakan ketidaksinkronan norma ini tidak hanya menciptakan bentrok hukum, tetapi juga berimplikasi langsung pada terhambatnya akses keadilan bagi korban.
Akibat dari bangunan norma tersebut, Andrie mengalami alias setidak-tidaknya berpotensi mengalami kerugian konstitusional berupa hilangnya agunan atas kepastian norma nan adil, perlindungan hukum, serta perlakuan nan sama di hadapan norma sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945.
"Melalui permohonan ini, Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan meminta Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan bahwa frasa 'tindak pidana' dalam Pasal 9 nomor (1) UU Peradilan Militer bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan norma mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagai 'tindak pidana militer'," ucap Fadhil.
Sidang di MK
Dalam persidangan perdana di MK, Kamis, 8 Januari 2025, Para Pemohon nan diwakili kuasanya Ibnu Syamsul Hidayat menegaskan impunitas prajurit bertentangan dengan prinsip negara norma dan equality before the law.
Para Pemohon juga menyoroti akibat nan lebih luas, ialah melemahnya supremasi sipil dalam sistem pemerintahan demokratis.
Dominasi yurisdiksi peradilan militer atas peradilan umum dinilai bertentangan dengan prinsip negara kerakyatan konstitusional nan menempatkan kekuasaan sipil di atas kekuasaan militer.
Menurut para Pemohon, dualisme yurisdiksi tersebut berasal dari ketentuan Pasal 9 nomor 1 UU Peradilan Militer nan memberikan kedudukan unik bagi prajurit TNI aktif untuk diadili secara eksklusif di peradilan militer, meskipun melakukan tindak pidana umum.
Pengaturan ini dianggap berpotensi melahirkan impunitas dan melanggar prinsip persamaan di hadapan hukum.
"Frasa 'mengadili tindak pidana' dalam Pasal 9 nomor 1 UU Nomor 31 Tahun 1997 membuka kesempatan dan dasar penafsiran nan luas tentang kewenangan pengadilan militer nan tidak hanya dapat mengadili prajurit alias nan dipersamakan dengan prajurit nan melakukan tindak pidana militer dan pelanggaran disiplin militer, tetapi juga memberikan kewenangan untuk mengadili perkara-perkara tindak pidana lainnya seperti korupsi, lampau lintas, KDRT, narkotika, psikotropika dan perlindungan anak," ucap Ibnu dikutip dari laman MK.
(ryn/kid)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·