Donald Trump.(Al Jazeera)
GEJOLAK politik di Amerika Serikat (AS) semakin memanas setelah sejumlah personil DPR dari Partai Demokrat secara resmi mengusulkan usulan pemakzulan terhadap Presiden Donald Trump. Langkah ini diambil menyusul serangkaian kebijakan luar negeri dan domestik Trump nan dinilai melanggar konstitusi secara berat.
Berdasarkan naskah rancangan resolusi nan diajukan pada Rabu (8/4), Trump dituduh melakukan pelanggaran tingkat tinggi (high crimes and misdemeanors). Dokumen tersebut secara spesifik menuding sang presiden telah memulai perang, melakukan pembunuhan, hingga terlibat dalam tindak kejahatan perang dan pembajakan kapal di laut lepas.
Tuduhan Perang Inkonstitusional
Para pengusul pemakzulan menyoroti keterlibatan militer AS di beragam bagian bumi nan dilakukan tanpa persetujuan legislatif. Trump dianggap melangkahi kewenangan Kongres AS nan secara konstitusional diperlukan untuk menyatakan perang.
"Trump, secara inkonstitusional, melancarkan perang baik sebagai pihak bertempur alias pihak pendukung terhadap Iran, Yaman, Libanon, Suriah, Nigeria, dan Gaza," bunyi arsip resolusi tersebut sebagaimana dikutip dari Sputnik.
Selain bentrok nan sedang berjalan, personil DPR AS menyoroti ancaman militer nan dilontarkan Trump terhadap negara-negara lain, termasuk Panama, Kolombia, Kuba, hingga Greenland. Langkah-langkah garang ini dinilai merusak tatanan norma internasional dan membahayakan stabilitas global.
Poin Utama Resolusi Pemakzulan:
- Peluncuran perang tanpa persetujuan Kongres AS.
- Tuduhan kejahatan perang dan pembajakan di laut lepas.
- Militerisasi penindakan norma domestik.
- Deportasi berantai nan dinilai inkonstitusional.
Pelanggaran Domestik dan Supremasi Hukum
Tidak hanya mengenai kebijakan luar negeri, resolusi pemakzulan ini juga mencakup tuduhan serius di dalam negeri. Trump dituding melakukan militerisasi terhadap penindakan norma domestik serta mengizinkan penangkapan dan deportasi massal secara inkonstitusional.
Lebih lanjut, personil Partai Demokrat menuduh Trump melakukan tindakan balas dendam terhadap golongan alias pendapat nan dilindungi oleh konstitusi. Ia juga dianggap menyabotase supremasi norma demi kepentingan politik pribadinya.
Hingga buletin ini diturunkan, Gedung Putih belum memberikan tanggapan resmi mengenai draf pemakzulan tersebut. Namun, eskalasi ini diprediksi bakal memperdalam keterbelahan politik di Washington, terutama di tengah ketegangan militer nan sedang berjalan di Timur Tengah nan juga berakibat pada stabilitas ekonomi global. (Sputnik/Ant/I-2)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·