Anggota DPR Ingatkan RUU Perampasan Aset Jangan Tabrak Prinsip Konstitusi

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
Anggota DPR Ingatkan RUU Perampasan Aset Jangan Tabrak Prinsip Konstitusi Anggota DPR Soedeson Tandra (tengah)(MI/Rahmatul Fajri)

ANGGOTA Komisi III DPR RI Soedeson Tandra mengingatkan adanya potensi tumbukan filosofi norma dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, terutama mengenai pergeseran konsentrasi norma dari subjek ke objek.

Soedeson menilai, sistem perampasan aset tanpa putusan pengadilan pidana alias non-conviction based nan mengedepankan prinsip in rem (fokus pada barang) dapat mencederai karakter norma Indonesia nan menganut sistem civil law berkarakter in personam (fokus pada orang).

"Ini persoalan nan menjadi pemikiran saya sejak awal. Karena perampasan aset ini fokusnya pada in rem, kepada barang. Padahal karakter kita ini Civil Law, 'barang siapa', in personam," ujar Soedeson saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI berbareng master norma tata negara Muhammad Rullyandi dan mantan Ketua KPK Chandra Hamzah di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/4/2026).

Menurut Soedeson, pemaksaan sistem perampasan tanpa proses norma pidana berisiko melanggar Pasal 28 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Ia menekankan bahwa setiap penduduk negara, tanpa kecuali, mempunyai kewenangan atas perlindungan kekayaan kekayaan.

Ia juga menyinggung Pasal 6 Undang-Undang Pokok Kekuasaan Kehakiman nan menyatakan bahwa seseorang tidak boleh dinyatakan bersalah tanpa adanya putusan pengadil nan sah.

"Warga negara itu, termasuk penjahatnya, dilindungi kekayaan kekayaannya oleh UUD. Tidak boleh orang itu dinyatakan bersalah jika tanpa putusan hakim. Itu jelas," tegasnya.

Lebih lanjut, Soedeson memberikan argumen substantif dari kacamata norma perdata. Ia menjelaskan bahwa peralihan kewenangan atas kekayaan barang di Indonesia mempunyai prosedur nan rigid, mulai dari kesepakatan hingga proses penyerahan kewenangan secara administratif (levering).

Ia cemas jika RUU ini mengabaikan proses-proses tersebut, negara bakal melakukan tindakan nan secara norma dianggap prematur. "Sita dulu, setelah putusan baru rampas. Kata 'rampas' ini saja tanpa proses norma bagi saya sudah salah. Hukum ini adalah proses, tidak bisa tiba-tiba lantaran (harta) berlebihan langsung diambil. Itu rawan sekali," tuturnya.

Selain masalah perampasan, Soedeson memberikan peringatan keras mengenai wacana penghapusan komponen kerugian negara dan hanya berfokus pada delik fraud. Ia menilai, tanpa batas kerugian negara nan jelas, penegakan norma bisa menjadi tidak terkendali dan menyasar aparatur sipil negara secara masif.

"Kalau kerugian negara dihapus dan hanya mengenai fraud, celakalah kita semua. Ini bisa jadi seluruh pegawai negeri bisa ditangkap polisi. Kerugian negara itu memberikan batasan, memberikan sesuatu nan konkret terhadap tindakan melawan hukum," imbuhnya. (Faj/P-3)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia