Jakarta, CNN Indonesia --
Anggota DPRD Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, berinisial NR nan menganiaya kawan wanitanya di karaoke wilayah Bandungan, Kabupaten Semarang, ditetapkan menjadi tersangka.
"Sudah menjadi tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Bodia Teja Lelana, Rabu (20/5) seperti dikutip dari detikJateng.
Bodia mengatakan pihaknya juga telah menahan NR setelah ditetapkan jadi tersangka sepekan lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekarang sudah dalam status sebagai tahanan, sudah ditahan (sejak) 13 Mei," ujar Bodia.
Bodia tetap enggan membeberkan kronologi kasus penganiayaan tersebut. Saat ini pihaknya tengah melengkapi berkas untuk dilimpahkan ke pengadilan.
"Mohon maaf untuk kronologi lantaran belum ada inkrah kami belum bisa sampaikan. Sekarang (sedang proses) melengkapi berkas," terang Bodia.
Sebelumnya diwartakan sejumlah media massa, seorang personil DPRD Temanggung dilaporkan ke polisi lantaran diduga menganiaya kawan wanitanya.
Penganiayaan itu terjadi di sebuah tempat karaoke di wilayah Bandungan, Kabupaten Semarang.
Mengutip dari detikJateng, kuasa norma korban, MF Hasan mengatakan peristiwa ini bermulai saat korban berbareng personil DPRD tersebut pergi ke Bandungan pada Jumat (10/4) malam.
"Mereka berangkat bersama-sama untuk hiburan, berangkat satu mobil. Iya (dari Temanggung ke Bandungan)," kata Hasan saat dikonfirmasi melalui telepon, Selasa (14/4).
"(Anggota DPRD namanya siapa?) Nama lengkapnya saya agak lupa ya. Anggota DPRD Temanggung sana," ujar Hasan.
Hasan menyebut kliennya dan personil DPRD itu berkaraoke di wilayah Bandungan hingga Sabtu (11/4) pagi. Percekcokan pun terjadi saat mereka hendak bayar tagihan karaoke.
"(Penganiayaan terjadi) hari Sabtu pagi, jam 05.00 WIB sampai jam 06.00 WIB. Waktu mau bayar di depan kasir terus sampai ke parkiran cekcok, rupanya dia (pelaku) enggak bawa uangnya," ujar Hasan.
Hasan mengungkapkan pelaku tersebut juga melakukan penganiayaan terhadap kliennya. Akibatnya, korban mengalami sejumlah luka pada bagian tubuhnya.
"(Mengalami luka) di lengan, di punggung, kaki, kepala, belakang, muka, hidung, mata," kata Hasan.
Hasan menuturkan korban dan pelaku merupakan penduduk Temanggung. Ia menjelaskan hubungan keduanya adalah teman. Dia pun membantah kliennya adalah wanita pemandu lagu atau ladies companion (LC) di tempat karaoke itul
"(Korban) bukan LC nan stay di situ, di tempat karaoke itu. (Korban) bukan LC, freelance lah bahasanya. (Status antara korban dengan pelaku) kawan biasa saja," tambahnya.
Baca buletin lengkapnya di sini.
(kid/ugo)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
3 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·