Anggota Komisi VIII Kecam Pelecehan di Padepokan Padang Ati: Tak Ada Toleransi

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
Selly Andriany Gantina, personil DPR Komisi VIII DPR. Foto: Dok. E-Media DPR RI

Anggota Komisi VIII DPR, Selly Andriany Gantina, mengecam kasus dugaan pelecehan seksual nan terjadi di Padepokan Padang Ati (sebelumnya disebut pesantren) di Pekalongan, Jawa Tengah. Ia menegaskan pelaku kudu dihukum seberat-beratnya tanpa pandang bulu.

Selly menilai kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan berbasis pondok menunjukkan adanya persoalan serius dalam sistem pengawasan serta relasi kuasa antara pengasuh dan santri.

“Kami di Komisi VIII DPR RI memandang kasus dugaan pelecehan seksual nan terjadi di pondok pesantren di Pekalongan ini sebagai peristiwa nan sangat serius dan memprihatinkan,” kata Selly saat dihubungi, Kamis (28/5).

“Pondok pesantren semestinya menjadi tempat nan kondusif untuk belajar agama, membangun akhlak, dan menjaga martabat para santri. Jadi ketika justru terjadi kekerasan seksual di dalamnya, apalagi dilakukan oleh pihak nan mempunyai posisi dan otoritas di lingkungan pesantren, maka ini menjadi sirine serius bagi semua pihak,” lanjutnya.

Selly menegaskan kasus ini tidak hanya menyangkut perilaku perseorangan pelaku, tetapi juga menunjukkan adanya kelemahan sistem perlindungan terhadap santri serta sistem pelaporan nan belum memadai.

“Kami memandang bahwa persoalan seperti ini bukan hanya soal perilaku perseorangan pelaku, tetapi juga menyangkut lemahnya sistem pengawasan, perlindungan terhadap santri, dan sistem pelaporan nan belum betul-betul kondusif bagi korban. Dalam banyak kasus, korban sering berada dalam posisi takut, terintimidasi, dan merasa tidak punya ruang untuk bicara lantaran adanya relasi kuasa nan timpang antara pengasuh dan santri,” kata dia.

Ia menekankan pentingnya penegakan norma nan tegas dan transparan terhadap pelaku kekerasan seksual, tanpa memandang status maupun posisi.

“Karena itu, penegakan norma kudu dilakukan secara tegas dan transparan. Tidak boleh ada toleransi terhadap pelaku kekerasan seksual, siapa pun status alias posisinya,” ujarnya.

Selly juga mengutip ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) nan mengatur ancaman pidana bagi pelaku penyalahgunaan relasi kuasa.

“Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS dalam Pasal 6 huruf c juga dijelaskan bahwa setiap orang nan menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, alias memanfaatkan kerentanan maupun ketergantungan seseorang untuk melakukan alias membiarkan terjadinya perbuatan cabul maupun persetubuhan, dapat dipidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 300 juta,” kata Selly.

Pimpinan Pondok Pesantren Padang Ati, Pekalongan berinisial A (55) (berbaju putih) sebagai tersangka kasus pelecehan seksual sejumlah santriwati. Foto: Dok. Istimewa

“Artinya, ketika tindakan itu dilakukan oleh pihak nan mempunyai posisi kuasa seperti ketua pondok pesantren, maka aspek penyalahgunaan kewenangan dan relasi kuasa menjadi perihal nan sangat serius dalam perspektif hukum,” lanjutnya.

Ia menambahkan, korban juga kudu mendapatkan perlindungan penuh, baik secara norma maupun psikologis, termasuk agunan keberlanjutan pendidikan.

“Kami juga mendorong Kementerian Agama untuk melakukan pertimbangan menyeluruh terhadap sistem pengawasan pondok pesantren, termasuk memperkuat standar perlindungan anak dan wanita di lingkungan pendidikan berbasis asrama. Harus ada sistem pengaduan nan aman, mudah diakses, dan menjamin korban tidak mengalami intimidasi ataupun tekanan ketika melapor,” kata Selly.

Menurutnya, upaya pencegahan tidak cukup hanya melalui regulasi, tetapi juga kudu disertai pengawasan dan edukasi nan berkelanjutan.

“Intinya, negara tidak boleh kalah terhadap pelaku kekerasan seksual. Pelaku kudu dihukum setegas-tegasnya, korban wajib dilindungi, dan lembaga pendidikan kudu betul-betul dipastikan menjadi tempat nan kondusif bagi anak-anak kita,” tegas Selly.

“Kami di Komisi VIII DPR RI tentu bakal terus mengawal kasus ini agar keadilan betul-betul dipastikan menjadi tempat nan kondusif bagi anak-anak kita,” pungkasnya.

Sebelumnya, seorang ketua padepokan berkedok pesantren di Kecamatan Buaran, Pekalongan berinisial A (55) ditangkap polisi atas dugaan pelecehan seksual terhadap santriwatinya.

Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Riki Yariandi, mengatakan terduga pelaku diamankan pada Rabu (27/5) sekitar pukul 06.30 WIB alias saat Idul Adha.

"Sudah kami amankan pelaku nan diduga melakukan pelecehan seksual. (Terduga) merupakan salah satu pendiri ponpes di wilayah Buaran," ujar Riki, Rabu (27/5).

Berdasarkan hasil pemeriksaan para korban, pelecehan terjadi sekitar dua alias tiga tahun lalu.

Riki mengatakan, modus nan digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya dengan berpura-pura meminta pijat kepada para korban.

"Pada saat mereka tetap mondok di sana, si santri-santri ini diajak untuk melakukan pijat alias apa, ya kan. Sehingga pada saat ada kesempatan nan istilahnya lebih terbatas ataupun tertutup, si pelaku itu minta untuk dipijitin disentuh kemaluannya," ujar Riki.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan