
Apakah Pegawai MBG Dapat THR Lebaran 2026? Ini Faktanya (Foto: BGN)
JAKARTA - Apakah pegawai MBG dapat THR Lebaran 2026? Ini faktanya. Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) nan berstatus aparatur sipil negara (ASN) berkuasa menerima tunjangan hari raya (THR) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal ini dipastikan Kepala BGN Dadan Hindayana. Menurutnya, pemberian THR bagi pegawai SPPG mengikuti patokan nan bertindak bagi ASN di lingkungan pemerintahan.
“Kalau (pegawai SPPG tersebut) ASN, sesuai dengan peraturan nan bertindak di Negara Republik Indonesia, sesuai dengan undang-undang ASN,” ujar Dadan di Jakarta belum lama ini.
Pemberian THR Ikuti Aturan Pemerintah
Dia menegaskan BGN berposisi sebagai pelaksana dan pengguna anggaran, sehingga ketentuan mengenai kewenangan kepegawaian ASN, termasuk THR, mengikuti izin nasional nan telah ditetapkan pemerintah.
Ketentuan tersebut merujuk pada kebijakan pemerintah mengenai pemberian THR dan penghasilan ke-13 bagi ASN nan ditetapkan setiap tahun.
Namun, dirinya tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai status pemberian THR bagi pegawai SPPG nan belum berstatus ASN, termasuk tenaga non-ASN nan terlibat dalam operasional jasa MBG.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin finance lainnya
6 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·