ASN Gresik Sindikat Joki UTBK Surabaya Jual Blanko KTP Asli Rp50 Ribu

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Surabaya, CNN Indonesia --

Sindikat joki Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) nan diringkus di Surabaya rupanya melibatkan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) dari sebuah kecamatan di Gresik, Jawa Timur.

Mereka diduga menjadi pemasok blanko KTP original untuk sindikat tersebut. Blanko itu digunakan untuk memalsukan identitas dan arsip kependudukan si joki agar menyerupai pengguna mereka alias si pendaftar asli.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Luthfie Sulistiawan mengatakan blanko nan digunakan para joki bukan merupakan produk pemalsuan amatir, tapi arsip negara nan diambil secara terlarangan dari lembaga pemerintah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu kan [blanko KTP] dari tersangka. Kerja sama dengan ASN pegawai kecamatan," kata Luthfie di Mapolrestabes Surabaya, Sabtu (9/5).

Dua tersangka dari pihak ASN itu ialah ITR (38) dan CDR (35), mereka tercatat sebagai ASN P3K nan berasal dari sebuah kecamatan di Kabupaten Gresik.

Berdasarkan hasil penyidikan, dua ASN nan telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut memanfaatkan kewenangan dan aksesnya di instansi kecamatan untuk mencuri blanko KTP.

Dokumen kependudukan nan semestinya berkarakter sangat rahasia dan terbatas itu justru diperjualbelikan kepada sindikat joki dengan nilai sangat murah.

"Iya nan ASN, nan pejabat kecamatan itu kan sudah tersangka. Jadi dia ambil [blanko KTP] dari nan ada di tempat dia kerja, kemudian dia jual," tutur Luthfie.

Kepolisian menyita sedikitnya 25 lembar blanko KTP dari tangan sindikat. Ironisnya, arsip negara nan mempunyai spesifikasi keamanan tinggi tersebut rupanya hanya dihargai Rp50 ribu per lembarnya oleh ASN tersebut.

"Jadi ada 25 lembar nan kemarin kita sita. Itu dijual satunya itu Rp50 ribuan," ujarnya.

Keterlibatan orang dalam ini membikin kartu identitas nan digunakan para joki UTBK mempunyai tingkat kemiripan sempurna dengan arsip resmi, sehingga susah dideteksi oleh pengawas ujian secara kasat mata.

Sindikat nan telah beraksi selama sembilan tahun sejak 2017 ini tergolong sangat rapi. Mereka mencocokkan wajah joki dengan arsip KTP original nan telah dimodifikasi datanya menggunakan blanko pasokan ASN kecamatan tersebut.

"Jadi dari tahun 2017 sampai dengan tahun 2026 artinya sudah 9 tahun tersangka utama ini melakukan alias melancarkan aksinya," ungkap Luthfie.

Atas perbuatannya, para tersangka sekarang dijerat pasal berlapis, termasuk UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Sebelumnya, Polrestabes Surabaya membongkar sindikat perjokian Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Seleki Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negara (SBMPTN) nan telah beraksi selama sembilan tahun.

Sebanyak 14 tersangka ditangkap, mulai dari mahasiswa berprestasi, tenaga kerja swasta, aparatur sipil negara (ASN) hingga dokter.

Ke-14 tersangka tersebut antara lain NRS (21) mahasiswa; IKP (41) tenaga kerja swasta; PIF (21) mahasiswa; FP (35) tenaga kerja swasta; BPH (29) dokter; DP (46) dokter; MI (31) dokter.

Kemudian RZ (46) pedagang; HRE (18) pelajar; BH (55) wiraswasta; SP (43) tenaga kerja swasta; SA (40) tenaga kerja swasta; ITR (38) tenaga kerja ASN P3K; serta CDR (35) tenaga kerja ASN P3K.

Modus para tersangka ialah mengganti peserta UTBK dengan joki nan mempunyai keahlian akademik tinggi. Para pelaku juga memalsukan arsip seperti KTP, ijazah, hingga info pendaftaran online SNPMB.

Aksinya sendiri sudah berjalan selama sembilan tahun alias setidaknya sejak 2017 hingga 2026. Komplotan ini mematok nilai dahsyat antara Rp500 juta hingga Rp700 juta per klien. Tergantung kampus dan jurusan. Makin bergengsi, maka makin mahal biayanya.

Dari tarif dahsyat itu, para joki lapangan menerima penghasilan rata-rata Rp20 juta hingga Rp30 juta. Namun, untuk menembus kampus favorit dan bidang dengan kesulitan tinggi seperti kedokteran, penghasilan joki bisa menyentuh nomor Rp75 juta.

Operasi sindikat ini tidak hanya terbatas di Surabaya alias Jawa Timur. Polisi menemukan bukti jaringan ini beraksi lintas provinsi hingga keluar pulau seperti Kalimantan.

Hingga saat ini, interogator telah mengantongi identitas 114 orang nan diduga kuat merupakan pengguna alias pengguna jasa joki tersebut. Polrestabes Surabaya bakal mendalami mereka nan sudah berstatus mahasiswa alias apalagi nan sudah lulus.

Selain menangkap para tersangka, polisi menyita sejumlah peralatan bukti, di antaranya printer kartu identitas, fotokopi ijazah, transkrip nilai, akta kelahiran, hingga arsip kartu keluarga.

Para tersangka terancam Pasal 392 KUHP dan alias Pasal 69 Ayat (1) dan alias Ayat (2) Jo. Pasal 61 Ayat (2) dan alias Ayat (3) Undang-Undang RI No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Jo. Pasal 20 huruf d KUHP dan alias Pasal 96 Jo. Pasal 5 huruf f: Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

(fra/frd/fra)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional