ASN Kejari Aru Maluku Jadi Tersangka Terkait Dugaan Penipuan CPNS

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Ambon, CNN Indonesia --

Seorang aparatur sipil negara (ASN) nan menjabat sebagai pegawai tata upaya di Kejaksaan Negeri (Kejari) Aru, Maluku berinisial FS jadi tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Maluku, Ardi mengaku saat ini tengah mengusulkan surat pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) FS ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Sudah diusulkan untuk PTDH surat belum turun dari Kejagung," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (14/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

FS namalain Fedrika diduga menipu seorang wanita berjulukan Suryani Bugis. FS berjanji bakal meloloskan Suryani jadi ASN di Kejari Aru dengan syarat duit ratusan juta. Uang tersebut kemudian disetor Suryani kepada FS. Namun usai duit diberikan, Suryani tak kunjung dapat kabar.

"Iya, janjikan bisa meloloskan masuk sebagai CPNS Kejaksaan," ucapnya.

Suryani sudah melaporkan kasus penipuan di Gedung SPKT Polda Maluku pada Desember 2025. FS akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh interogator Direktorat Reserse Kriminal Umum pada 13 Maret 2026. Saat ini, sambungnya, FS tetap belum juga ditahan.

"Saudara FS sudah ditetapkan tersangka pada 13 Maret kemarin, namun sampai saat ini belum diperiksa dan ditahan," ujarnya.

Ia mendesak Direktorat Reserse Kriminal Umum segera jemput paksa nan bersangkutan karena dilaporkan terus mangkir dari panggilan. Saat ini, kata dia kondisi FS terbilang sehat dan tidak sakit.

"Kalau argumen terus sakit, gimana masalah sigap tuntas, interogator jangan ikut irama nan berkepentingan nan korban kami," ujarnya.

Polisi buka suara

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rosita Umasugi buka bunyi mengenai status FS nan sudah ditetapkan tersangka namun belum ditahan. Ia mengklaim pihaknya bakal segera jemput paksa FS. Langkah ini diambil untuk memastikan proses norma melangkah lantaran nan berkepentingan sudah dua kali mangkir.

"Penyidik telah melaksanakan seluruh tahapan sesuai prosedur. Karena tersangka tidak memenuhi panggilan secara patut sebanyak dua kali, maka bakal dilakukan langkah norma berupa publikasi surat perintah membawa," kata Rosita melalui keterangan tertulis, Selasa (11/4).

Ia menegaskan langkah tersebut diambil guna menjamin kepastian norma serta mempercepat proses penyelesaian perkara.

(sai/dal)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional