Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI) menyambut positif kebijakan pemerintah memangkas pajak penulis menjadi PPh final sebesar 1,5 persen.
Ketua Umum IKAPI Arys Hilman mengatakan, kebijakan itu menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap para penulis dan industri imajinatif nasional.
“Bagi kami ini baik, dalam pengertian ini menunjukkan adanya keberpihakan kepada para penulis untuk menghasilkan daya cipta nan lebih baik ke depan,” ujar Arys ketika dihubungi kumparan, Kamis (28/5).
Menurut dia, persoalan pajak selama ini cukup membebani para penulis di Indonesia.
“Karena masalah ini pajak ini memang sebelumnya cukup mengganggu, ya, untuk para penulis tersebut,” katanya.
Arys menilai rendahnya tingkat pembacaan kitab di Indonesia juga membikin royalti penulis menjadi kecil, meskipun secara persentase tidak berbeda jauh dengan negara lain.
“Dan ini juga royalti selalu di Indonesia menjadi persoalan lantaran walaupun secara persentase sama dengan negara-negara lain tetapi, kan, serapan kitab di Indonesia itu rendah,” kata dia.
“Jadi akhirnya royalti untuk satu titel kitab itu menjadi rendah pula di negara kita. mudah-mudahan ini jadi salah satu bagian dari upaya perbukuan kita jadi lebih sehat,” lanjut Arys.
Meski menyambut baik insentif pajak tersebut, IKAPI menilai pemerintah tetap perlu memberikan insentif lain bagi industri perbukuan, termasuk dari sisi bahan baku seperti kertas dan tinta.
“Ada banyak perihal lain untuk mendukung bumi perbukuan misalnya selain royalti juga insentifnya, keadaan bahan baku, kitab seperti kertas dan tinta itu juga memerlukan support semacam itu dari perspektif industri, ya,” katanya.
Selain itu, Arys menekankan pentingnya membangun budaya membaca masyarakat agar ekosistem perbukuan nasional bisa tumbuh lebih sehat.
“Nah, di luar itu nan lebih krusial lagi sebenarnya adalah upaya pemerintah untuk membikin masyarakat kita membaca buku,” sebut ia.
Menurut Arys, pemerintah perlu memperkuat aktivitas literasi, memperbanyak perpustakaan dengan koleksi kitab berkualitas, hingga mendukung toko kitab dan pameran buku. Menurutnya, persoalan utama industri kitab saat ini bukan hanya di sisi produksi, tetapi juga rendahnya permintaan masyarakat terhadap buku.
“Membuat masyarakat kita terbiasa membaca reading web itu tetap rendah, jadi nan kita harapkan hal-hal nan hilirnya adalah dengan membikin adanya demand kebutuhan masyarakat untuk membaca. Nah, ini baru bakal melangkah ekosistem ini menjadi sehat,” ujarnya.
IKAPI juga meminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) segera melakukan sosialisasi patokan tersebut hingga ke tingkat abdi negara pajak di wilayah agar implementasinya melangkah sigap dan tidak menimbulkan perbedaan tafsir.
“Sosialisasi di internal para aparatur pajaknya itu diperlukan sekali agar secepatnya bisa berlaku, jangan sampai terunda sampai bertahun-tahun,” tutur Arys.
Sebelumnya, pemerintah meluncurkan beragam stimulus ekonomi semester II 2026, salah satunya memangkas pajak penulis dari nan 6 persen menjadi 1,5 persen. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan itu merupakan bagian dari janji kampanye Presiden Prabowo Subianto.
“Yang pertama tentu nan mengenai dengan perpajakan bagi penulis, tadi kita sudah putuskan untuk memberikan insentif pajak untuk penulis diberikan PPH final sebesar 1,5 persen,” ujar Airlangga di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (26/5).
Airlangga menjelaskan insentif tersebut bertindak bagi penulis kitab nan mempunyai identitas publikasi resmi.
“Siapa pun nan bikin buku. ISBN-nya jelas,” katanya.
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·