Aturan Baru di Jakarta: Panitia Dilarang Keras Buang Darah dan Sisa Kurban ke Selokan

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Guna mencegah pencemaran, DLH DKI memberikan pedoman taktis bagi panitia kurban di pemukiman penduduk maupun Rumah Pemotongan Hewan (RPH). Untuk limbah cair, penduduk dilarang keras membiarkan darah hewan berceceran di tanah alias langsung mengalir ke selokan.

Darah kudu ditampung di wadah rapat air dan diberi desinfektan seperti kapur alias klorin.

"Air jejak pencucian juga perlu dipastikan tidak lagi mengandung darah agar tidak mencemari saluran air dan tetap dapat dimanfaatkan, misalnya untuk menyiram tanaman," jelas Dudi.

Sementara untuk limbah padat berupa sisa organ alias bagian tubuh nan tidak dikonsumsi, panitia diminta menimbunnya di dalam tanah dengan tambahan disinfektan. Alternatif lain nan disarankan adalah memanfaatkan teknologi budidaya maggot Black Soldier Fly (BSF) untuk mengurai sampah organik tersebut.

Selain penanganan limbah, DLH DKI Jakarta juga menginstruksikan pengurangan penggunaan kantong plastik sekali pakai untuk mengemas daging. Sebagai gantinya, masyarakat dianjurkan memakai wadah pengganti nan ramah lingkungan seperti besek bambu, daun pisang, alias daun jati.

Sesuai dengan mandat Pasal 8 Ayat 3 Pergub Nomor 30 Tahun 2025, personel DLH bakal diterjunkan langsung ke lapangan untuk mengawasi kepatuhan pengelolaan sampah di letak penjualan hingga letak pemotongan hewan kurban di seluruh wilayah Jakarta.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita