Jakarta -
Pemerintah bakal mewajibkan penempatan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) di bank-bank milik negara (himbara). Kebijakan itu bertindak mulai 1 Juni 2026.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan penerapan kebijakan 'parkir' hasil ekspor ke Himbara ini mengalami keterlambatan dari sasaran sebelumnya, Januari 2026.
"Saya duga banyak pelaku upaya nan melobi sampai istana. Jadi bukan presiden ya, sekeliling-sekelilingnya ada nan memperlambat. Itu harusnya Januari kan, mundur ke Maret, mundur ke April, sekarang Juni," kata Purbaya dalam aktivitas Jogja Financial Festival 2026, Jumat (22/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya kebijakan ini merupakan keputusan nan sangat berarti. Sebab selama ini tanggungjawab eksportir untuk simpan DHE di bank-bank swasta belum memberikan akibat nan signifikan terhadap persediaan devisa nasional.
"Setelah di analisa, konklusi bapak Presiden adalah banyak duit itu masuk ke sini, ditukar ke rupiah, disalurkan ke bank mini dengan cepat, segera setelah itu bank-bank itu mengirim ke luar negeri. Sehingga dolar kita di sini habis, jadi walaupun ekspor kita selalu surplus, dolar-nya lagi banyak, tapi nggak ada dampaknya ke persediaan devisa kita," jelasnya.
Sehingga dengan menempatkan DHE di Himbara, pemerintah dapat lebih mudah dalam memantau perputaran rupiah dan dolar di dalam negeri.
"Jadi dengan menarik ke bank-bank negara, bank-bank Himbara, kan pengawasannya lebih mudah nanti. Jadi jika bank Himbara-nya main-main ya kita pecat direksinya. Jadi kita harapkan akibat dari devisa hasil ekspor itu ke devisa bakal semakin signifikan nan bakal memperkuat nilai tukar juga," tegas Purbaya.
(igo/fdl)
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·