
Aturan Free Float Saham Jadi 15 Persen, BPJSTK hingga Asabri Siap Borong? (Foto: Okezone)
JAKARTA - Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, perubahan porsi kepemilikan minimal saham publik namalain free float 15 persen merupakan upaya pendalaman pasar untuk pengembangan pasar modal di Indonesia. Saat ini OJK bakal meningkatkan periode pemisah minimal saham publik (free float) dari sebelumnya 7,5 persen menjadi 15 persen.
Dia berambisi penanammodal institusional bisa masuk dan menyerap kepemilikan saham perusahaan tercatat dengan porsi nan lebih luas. Sebab, penanammodal institusional, utamanya dari dalam negeri, punya peran besar terhadap perkembangan pasar modal di dalam negeri agar lebih kuat terhadap tekanan dan sentimen dari luar.
"Ini bagian dari pendalaman pasar dan pengembangan pasar modal nan terjadi di pasar modal negara mana pun, ialah penanammodal institusional. Utamanya dari dalam negeri, lantaran memainkan peran besar dalam pengembangan pasar modal," ujarnya dalam konvensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jumat (30/1/2026).
Mahendra berambisi dengan penambahan porsi kepemilikan publik minimal 15 persen bisa memberikan akses nan lebih luas kepada para penanammodal masuk ke instrumen pasar modal. Tentunya, penanammodal juga punya banyak pilihan terhadap saham-saham nan cocok dengan manajemen akibat maupun dividen nan bakal dicari.
"Dari kacamata penanammodal institusional, mereka punya akses lebih luas ke instrumen pasar modal nan cocok dengan akibat maupun dari dividen untuk pengembangan nan dibutuhkan dari pengelolaan biaya nan diinvestasikan dalam portofolio," kata Mahendra.
"Di manapun tidak ada pasar modal nan bisa berkembang baik jika penanammodal institusional tidak berkedudukan krusial di pasar modal dalam negeri," tegasnya.
6 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·