Ayah Diduga Cabuli Anak Kandung Selama Tiga Tahun di Surabaya

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Surabaya, CNN Indonesia --

Polrestabes Surabaya meringkus seorang laki-laki berinisial YS (48) atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak kandung nan tetap di bawah umur.

Aksi bejat ayah nan berprofesi sebagai pengemudi ojek online ini telah dilakukan secara berulang selama kurun waktu tiga tahun terakhir di kediamannya, di area Embong Kaliasin, Surabaya.

Kasat PPA dan PPO Polrestabes Surabaya, AKBP Melatisari mengungkapkan tindakan pencabulan bermulai sejak korban duduk di bangku kelas 1 SMP hingga bersambung sampai korban menginjak kelas 1 SMA.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka mulai melakukan tindakan cabul berupa pencabulan bentuk pada tahun 2023, nan kemudian meningkat menjadi persetubuhan pada awal tahun 2025.

"Perbuatan itu dilakukan tersangka sejak korban kelas 1 SMP kurang lebih sampai dengan 1 SMA. Dilakukan oleh Bapak kandungnya," kata Melatisari di Mapolrestabes Surabaya, Sabtu (9/5).

Melatisari menyebut tersangka memanfaatkan situasi rumah nan sunyi untuk melancarkan aksinya. YS biasanya menunggu sang istri alias ibu kandung korban keluar rumah, seperti saat menghadiri aktivitas pengajian.

"Semuanya [dilakukan] di rumah, dilakukan pada saat ibunya tidak di rumah. Ibunya ini ibu rumah tangga. Jadi, jika ada pas ada pengajian, mungkin apa [kegiatan lain] itu dilakukan itu," ucapnya.

Meskipun dilakukan berulang kali, tindakan ini baru terungkap setelah korban memberanikan diri melapor ke pihak kepolisian pada April 2026. Selama bertahun-tahun, korban berada di bawah tekanan dan ancaman sang ayah agar tidak membocorkan perbuatan tersebut kepada siapapun, termasuk ke ibunya sendiri.

"Kenapa anak ini tidak berani melaporkan lantaran pada saat itu memang kondisi tertekan ya namanya orang tua. Dia memaksa jangan jangan bilang siapa-siapa jangan bilang siapa-siapa," katanya.

Lebih lanjut, Melatisari menjelaskan motif utama tersangka murni lantaran dorongan nafsu. Padahal, hubungan rumah tangga tersangka dengan istrinya diketahui dalam kondisi normal tanpa ada persoalan tertentu.

"Alasannya nafsu, alasannya nafsu. Memang sementara kemarin kita interogadi nan berkepentingan bilang nafsu sama anaknya itu aja. Istrinya tetap normal, tidak ada kekurangan," ujarnya.

Terkait gelombang tindakan cabul itu tersangka mengaku sudah tidak mengingat secara pasti berapa kali dia menyetubuhi korban, namun diperkirakan terjadi secara rutin tiap pekan.

"Nah, itu jika berapa kalinya juga nan berkepentingan lupa ya, tapi rentan waktunya ya itulah mungkin antara seminggu sekali, entah seminggu dua kali," imbuhnya.

Kasus ini sekarang diproses berasas Laporan Polisi Nomor: LP/B/895/IV/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA. Penyidik menyita sejumlah peralatan bukti berupa busana milik korban nan dikenakan saat kejadian terakhir pada 17 April 2026.

Atas perbuatannya, YS dijerat dengan Pasal 6 Huruf (A) UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Pasal 473 ayat 4 dan ayat 9 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP. Karena tersangka merupakan ayah kandung korban, ancaman pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pokok.

(fra/frd/fra)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional