Jakarta, CNN Indonesia --
Ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kembali digugat ke Pengadilan.
Kali ini penggugata adalah seorang pengacara asal Klaten, Jawa Tengah, Sigit Pratomo. Sigit yang juga alumnus alumni Fakultas Hukum UGM mendaftarkan gugatan secara perdata ke PN Solo.
Gugatan Sigit tersebut terdaftar dengan nomor perkara 101/Pdt.G/2026/PN Skt. Turut tergugat dalam perkara itu adalah UGM sebagai turut tergugat 1 dan Polda Metro Jaya sebagai turut tergugat 2.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam gugatannya, Jokowi dinilai melawan norma lantaran tidak pernah datang dalam persidangan serta tidak pernah menunjukkan piagam aslinya di publik maupun dalam persidangan.
Sidang perdana dilaksanakan pada Selasa (5/5) kemarin, dengan agenda pemanggilan para pihak. Sidang dipimpin Majelis Hakim Bayu Soho Rahardjo, serta dua Hakim Anggota Dian Erdianto dan Ledis Meriana Bakara.
Pada sidang perdana itu, para prinsipal tidak hadir, dan diwakili kuasa hukumnya. Namun turut tergugat 2 tidak datang tanpa keterangan.
Selanjutnya, Majelis Hakim PN Solo bakal kembali memanggil turut tergugat 2 untuk agenda sidang berikutnya.
Kuasa norma penggugat, Dekka Ajeng Maharasri menyebut konsentrasi gugatannya bukan soal original alias tidaknya piagam kuliah Jokowi. Melainkan hanya untuk Jokowi datang dalam sidang dan menampilkan piagam UGM nan dia punya.
"Prinsipnya tadi, gugatan kita tidak mengakui piagam Pak Jokowi asli, tapi mau Pak Jokowi datang di persidangan dan menunjukkan ijazah. Mengenai piagam Pak Jokowi itu original alias tidak asli, nan berkepentingan nan tahu," tuturnya.
Sementara itu, Kuasa norma Jokowi, YB Irpan, tak sepakat jika sikap Jokowi nan enggan menunjukkan piagam aslinya di publik maupun di persidangan dianggap melawan hukum. Ia berdasar tidak ada putusan alias perintah pengadilan nan menghendaki perihal tersebut.
Ia menilai gugatan ini tidak perlu dibuktikan, karena gugatan tersebut tidak mendasar. Hal ini lantaran memang tidak ada dasar norma bagi Jokowi menunjukkan ijazahnya.
Meski demikian, Irpan mewakili Jokowi menghormati dengan gugatan nan dilayangkan oleh penggugat. Sebab, materi gugatannya tidak ada kata maupun kalimat nan menyerang kehormatan Jokowi.
"Di dalam formulasi gugatannya nampak santun. Jadi tidak terdapat adanya suatu dalil gugatan nan sifatnya menyerang atas kehormatan diri Pak Jokowi, seperti layaknya gugatan-gugatan sebelumnya. Kami juga menanggapi dengan nada, dan sikap nan humanis," terangnya.
(tfq/kid)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·