Babinsa di Medan Tetap Divonis 10 Bulan Penjara di Kasus Tewasnya Pelajar SMP

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
Sersan Satu Riza Pahlivi, terdakwa kasus penganiayaan MHS (15) hingga tewas, menghadiri sidang putusan di Pengadilan Militer I/02 Medan dengan balasan sepuluh bulan penjara, Senin (20/10/2025). Foto: Dok. LBH Medan

Pengadilan Militer Tinggi I Medan tetap memperkuat vonis personil TNI Sertu Riza Pahlivi atas tewasnya pelajar kelas IX SMP Negeri 29 Medan, Mikael Histon Sitanggang (15). Riza tetap dihukum selama 10 bulan penjara.

Putusan banding ini diketok pada 22 Januari 2026. Majelis Hakim banding perkara ini adalah Marsekal Pertama TNI Immanuel P. Simanjuntak selaku ketua dengan personil Kolonel Wahyupi dan Kolonel Chk (K) Farma Nihayatul.

"Menguatkan putusan Pengadilan Militer I-02 Medan nomor 67-K/PM.I-02/AD/VI2025 tanggal 20 Oktober 2025, untuk selebihnya," kata Hakim Pengadilan Militer Tinggi I Medan, Immanuel P. Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya.

Lembaga Badan Hukum (LBH) Medan mengecam putusan tersebut dan menyatakan jika Peradilan Militer tidak memberikan keadilan bagi korban.

"LBH sebagai kuasa norma Lenny Damanik, ibu MHS dan lembaga nan konsentrasi terhadap penegakan norma dan HAM secara tegas mengecam putusan tersebut dan menyatakan jika Peradilan Militer tidak memberikan keadilan bagi korban," kata Direktur LBH Medan, Irvan Saputra dalam keterangannya, Kamis (28/5).

Irvan menilai Oditur Militer dengan sengaja melakukan perihal tersebut agar Lenny Damanik tidak bisa mengusulkan Kasasi.

"Tidak hanya itu, parahnya secara norma Lenny Damanik mempunyai kewenangan untuk Kasasi melalui Oditur Militer ialah 14 hari setelah putusan dibacakan alias diberitahukan kepada korban. Namun, kewenangan upaya norma itu lenyap seketika dikarenakan putusan banding nan diketahui Lenny dan LBH Medan setelah 3 bulan pascaputusan tersebut dibacakan. LBH menduga jika Oditur Militer sengaja melakukan perihal tersebut agar Lenny Damanik tidak bisa mengusulkan Kasasi," ujar Irvan.

Irvan menyebutkan, upaya Kasasi tidak dilakukan dan putusannya tidak diberitahukan kepada korban. Sesuai dengan Pasal 144 huruf g dan h Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP menyatakan korban berkuasa mendapatkan info mengenai perkembangan perkara dan info putusan pengadilan.

"LBH Medan menilai jika Putusan Banding dari Pengadilan Militer Tinggi I Medan dalam perkara MHS, sarat dengan ketidakadilan dan corak pelanggaran impunitas terhadap personil TNI nan melakukan tindak pidana umum," ucap Irvan.

Irvan mengatakan, Riza Pahlivi tidak dipecat dari lembaga TNI. Oditur Militer pun hanya menuntut terdakwa 1 tahun penjara dengan restitusi sebesar Rp 12.777.100.

"Masyarakat luas juga bisa menilai jika ketika Tuntutan, seyogyanya terdakwa diancam Pasal 76 c Juncto 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan balasan penjara selama 15 tahun. Namun parahnya Oditur hanya menuntut terdakwa 1 Tahun penjara. Ketidakadilan Oditur justru diperparah ketika Pengadilan Militer I-02 Medan memutus terdakwa Sertu Riza Pahlivi dengan 10 bulan penjara dan tidak dipecat," jelas Irvan.

Sekilas Kasus

Riza merupakan Bintara Pembina Desa (Babinsa) Kodim 0201/Medan, nan mengamankan tawuran antar-remaja Perumahan Mandala versus Tembung di perbatasan Medan dan Deli Serdang, 24 Mei 2024.

Saat tawuran diamankan, para remaja itu lari berhamburan. Riza berupaya mengadang korban dengan merentangkan kedua tangannya.

Korban lampau melompat di antara jembatan rel tapi malah terjatuh ke bawah jembatan, dengan kedalaman 2,6 meter. Ia tewas pada Sabtu, 25 Mei 2024 dengan luka di sekujur tubuhnya ialah di kepala, dada, hingga perut. Korban diduga dianiaya oleh Sertu Riza.

Belum ada keterangan nan disampaikan Riza dalam putusan tersebut. Merujuk situs pengadilan, perkara ini tetap dalam status pengajuan kasasi.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan