
Hakim Suparna memimpin praperadilan Andrie Yunus di PN Jaksel.
JAKARTA - Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) membacakan isi gugatan praperadilannya di PN Jakarta Selatan pada Rabu (20/5/2026). Salah satu poinnya, meminta pengadil praperadilan menyatakan pelimpahan kasus penyiraman Andrie Yunus ke POM TNI tidak sah.
"Menyatakan tindakan Termohon nan tidak melanjutkan investigasi perkara berasas laporan polisi nomor LP/A/222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakarta Pusat/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026 serta melimpahkan penanganan tanpa kejelasan merupakan penghentian investigasi secara tidak sah," ujar salah satu tim TAUD, Yosua Oktavian, saat membacakan petitum praperadilannya di persidangan, Rabu (20/5/2026).
TAUD membacakan gugatan praperadilannya di hadapan pengadil tunggal praperadilan, Suparna, nan setidaknya ada 7 poin gugatan. Pertama, meminta agar Kapolda Metro Jaya Cq Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya selaku pihak Termohon ikut menghadiri sidang praperadilan tersebut.
"Pemohon meminta agar nan Mulia pengadil praperadilan pada PN Jakarta Selatan nan memeriksa dan mengadili perkara a quo menjatuhkan putusan, satu, memerintahkan agar Termohon menghadap secara langsung dalam sidang praperadilan a quo," tuturnya.
Kedua, kata dia, TAUD meminta pengadil memutuskan, menerima, dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Ketiga, menyatakan Pemohon mempunyai kedudukan norma alias legal standing dan berkuasa mengusulkan permohonan praperadilan dalam perkara a quo.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
3 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·